TANAM GANJA DI BINTAN

Tersangka Narkoba di Bintan Kepri Tanam Ganja di Kebun, Aa Coba Kelabui Polisi

Jurnalis Tribun Batam mengambarkan kondisi kebun tempat tersangka narkoba di Bintan Kepri menanam ganja hingga berurusan dengan polisi.

TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng
TANAM GANJA DI BINTAN - Anggota Satresnarkoba Polres Bintan mendatangi kebun yang digunakan tersangka Aa (39) untuk menanam tiga pohon ganja, Kamis (25/4/2024). 

Di dalamnya ada beberapa bangku panjang berlapis karpet hingga tempat tidur.

Di sekitarnya cukup bersih dan terawat.

Ada beberapa peralatan kebun, seperti cangkul dan parang di letakan dalam pondok.

Baca juga: BREAKING NEWS - Polres Bintan Kepri Tahan Seorang Pria Gegara Tanam Ganja di Kebun Miliknya

Pondok kecil itu digunakan oleh tersangka untuk bersantai saat ke kebun.

Pondok itu tidak terlalu besar, kurang lebih 3 X 3 meter saja beratap seng.

Lalu di sekeliling pondok terpasang spanduk berukuran besar, untuk menahan sinar matahari baik siang ataupun sore.

Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Syofian Rida mengatakan, anggota membutuhkan beberapa menit untuk mencari tanaman ganja di kebun itu.

Anggota sempat mencari di sekeliling kebun, sebelum ditemukan di ujung kiri kebun.

"Tiga pohon ganja itu di letakan di tengah-tengah antara bibit durian. Untuk mengelabui polisi," kata Syofian.

Baca juga: JPU Tuntut Dua Terdakwa Kasus Narkoba di Bintan 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M

Bahkan tinggi dari bibit ganja dan durian hampir sama, yakni satu meter.

"Tempatnya memang steril, karena ada kelambu untuk menahan panasnya matahari atau hujan," lanjutnya.

Ganja-ganja itu di rawat secara baik oleh tersangka, dia menggunakan pupuk kompos dan menyiram menggunakan ceret plastik.

"Kami terus mendalami kasus ini, barang kali ada kebun lain yang ditanami tersangka," kata Syofian.(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved