Cara dan Syarat Membuat Paspor Anak di Bawah Usia 17 Tahun Via Aplikasi M-Paspor
Ketahui syarat membuat paspor anak yang berusia 17 tahun kebawah dengan metode online ataupun offline lewat aplikasi M-Paspor atau pergi ke kantor.
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Setelah persyaratan paspor anak terpenuhi, orang tua dapat langsung mengajukan permohonan Paspor ke Kantor Imigrasi atau melalui aplikasi M-Paspor.
Baca juga: Fungsi, Cara dan Syarat Dapat Kartu Fuel Card 5.0 untuk Beli Subsidi Pertalite
Berikut ini adalah cara membuat paspor anak di M-Paspor:
Cara membuat paspor anak di M-Paspor
1. Buka aplikasi M-Paspor di ponsel Anda.
2. Pilih Permohonan Paspor Reguler.
3. Akan muncul pop up peringatan untuk mengisi data dengan benar, klik “Lanjutkan” .
4. Pilih untuk siapa paspor di buat, apakah dewasa atau anak-anak (berusia di bawah 17 tahun atau belum memiliki KTP).
5. Validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan mengunggah foto KTP Jika berhasil, akan muncul form untuk mengisi Nama, Tanggal Lahir, dan NIK Pemohon.
6. Klik “Lanjutkan” Mengisi kuesioner untuk menentukan jenis paspor yang dibutuhkan.
7. Akan ada pertanyaan terkait negara tujuan, tempat tinggal, dan berapa lama Anda akan berada di sana.
8. Isi data diri dan unggah dokumen persyaratan yang diperlukan, kemudian klik “Lanjutkan”.
Baca juga: Panduan Cara dan Syarat Pengajuan KUR BRI 2024 Terbaru secara Online dan Offline
9. Tambah daftar pemohon dengan mengklik tombol “Tambah Pemohon”, dan mengisi form pertanyaan kuesioner, klik “Lanjutkan”.
10. Pilih lokasi kantor imigrasi tujuan terdekat Pilih tanggal dan jam kedatangan.
11. Lakukan pembayaran.
Permudah Warga Lingga, Imigrasi Dabo Singkep Buka Layanan Paspor Simpatik Tanpa Perlu Daftar Online |
![]() |
---|
Link dan Cara Membuat Paspor Elektronik di HP, Cuma Butuh 5 Syarat Ini Saja |
![]() |
---|
Cara Bayar di Aplikasi M-Paspor di KlikBCA dan Internet Banking BRI di Rumah |
![]() |
---|
Tarif Baru Layanan Paspor Berlaku Mulai 17 Desember 2024, Berikut Syarat Urusnya |
![]() |
---|
Syarat dan Cara Membuat Paspor Baru secara Online lewat M-Paspor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.