PJ WALIKOTA TANJUNGPINANG TERSANGKA

Polisi Periksa 2 Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Bintan Kepri 9 Jam Lebih

Dua tersangka pemalsuan surat tanah di Bintan Kepri sudah diperiksa penyidik Polres lebih dari 9 jam, Senin (6/5/2024).

TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng
TERSANGKA PEMALSUAN SURAT TANAH DI BINTAN - Dua tersangka pemalsuan surat tanah di Bintan Kepri, Riduan dan Budiman mendatangi Mapolres Bintan, Senin (6/5/2024). 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Dua tersangka kasus pemalsuan surat tanah di Bintan, Muhammad Riduan dan Budiman masih berada di Mapolres Bintan.

Mereka masih diperiksa sebagai tersangka terkait pemalsuan surat tanah PT Bintan Property Indo di Kecamatan Bintan Timur.

Setidaknya, sudah lebih dari 9 jam kedua tersangka diperiksa oleh penyidik Polres Bintan.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda mengatakan pemeriksaan masih berlanjut.

"Kayaknya selesai sampai pukul 02.00 dini hari nanti," ucap Marganda, Senin (6/5/2024).

Dia mengakui, paling lama besok siang, pihaknya bakal mengumumkan hasil pemeriksaan ini.

"Apakah langsung di tahan atau tidak. Kita infokan besok ya. Sekarang kawan-kawan wartawan istirahat saja dulu," ucapnya.

Seperti yang diketahui, pasca ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan surat lahan PT. Bintan Property Indo dua dari tiga tersangka hari ini penuhi panggilan penyidik Polres Bintan.

Keduanya adalah Kabid Lalu Lintas Dishub Bintan Muhammad Ridwan dan juru ukur Kelurahan Sei Lekop Budiman.

Ini adalah kali pertama keduanya di periksa setelah jadi tersangka.

Keduanya tiba di mapolres Bintan pada pukul 10.00 WIB.

Hingga pukul 15.30 WIB mereka masih berada di ruangan Topikor Polres Bintan.

Baca juga: Pj Walikota Tanjungpinang Tersangka, Hasan Mengaku Belum ada Panggilan Polisi

Saat tiba di gedung Satreskrim Polres Bintan, terlihat M Riduan mengenakan kemeja putih.

Dia terlihat buru-buru masuk ke dalam ruang Tipikor Satreskrim Polres Bintan.

Sementara Budiman menggenakan kemeja merah. Keduanya masuk diruangan yang sama, yakni ruangan Tipikor Polres Bintan.

Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu mengatakan, kedua tersangka hari ini memang dijadwalkan unruk diperiksa lagi.

"Muhammad Ridwan dan Budiman dipanggil dan diperiksa lagi," kata Alson, Senin (6/5/2024).

Dikatakannya, kedua tersangka datang ditemani kuasa hukumnya.

Baca juga: Hasan Masih Pj Walikota Tanjungpinang Meski Berstatus Tersangka Pemalsuan Surat Tanah

“Masing-masing membawa kuasa hukum, saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung,” katanya.

Disinggung soal penahanan, Alson belum mengetahui apakah pemeriksaan hari ini langsung di tahan atau tidak.

"Saya belum mengetahui soal hal itu," ujarnya.(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved