PENYELUNDUPAN MIKOL

Kasus Penyelundupan Mikol di Batam Total Rp 6,9 Miliar, Bea Cukai Sebut Masih On the Track

Bea Cukai Batam mengklaim proses hukum kasus mikol ilegal total Rp 6,9 Miliar dengan dua tersangka masih on the track.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
MIKOL ILEGAL DI BATAM - Petugas Bea Cukai Batam melihat kontainer berisi mikol ilegal dalam kontainer beberapa waktu lalu. Bea Cukai Batam memastikan proses hukum kasus ini masih on the track. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tim penyidik Bea Cukai Batam masih dalam tahap penyidikan terkait kasus mikol total Rp 6,9 Miliar.

Mereka sebelumnya sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus mikol di Batam itu.

Pertama, mereka menetapkan seorang pengusaha hiburan di Batam berinisial An sebagai tersangka pada 16 Februari 2024.

Kemudian tersangka kedua berinsial Ts yang Bea Cukai Batam umumkan pada 26 Februari 2024.

Peran Ts dalam kasus ini berperan sebagai broker atau makelar yang mencarikan importir untuk memasukkan minuman beralkohol ilegal ke Batam.

Petugas Bea Cukai Batam sebelumnya mengamankan 30.864 botol atau setara dengan 10.057 liter minuman beralkohol (mikol) di Batam.

Ribuan mikol ilegal di Batam tersebut berhasil diamankan pada saat pengecekkan di pelabuhan Batu Ampar Batam pada Jumat (26/1) lalu dalam satu unit kontainer bertuliskan legendlogiticltd.com dengan nomor TRC 8571 L.

Minuman beralkohol yang berjumlah 30.864 botol dengan golongan A sebanyak 24.360 botol dan golongan C sebanyak 6.504 botol.

Dari sejumlah mikol ilegal di Batam ini, Negara ditaksir rugi hingga Rp 6,9 Miliar.

"Terakhir tim penyidik BC Batam menyampaikan ke bagian humas bahwa untuk prosesnya masih on the track," ujar Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi (BLKI) Bea Cukai Batam, Evi Oktavia melalui Humas Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Ricky, Kamis (9/5/2024)

Ia juga menyampaikan bahwa proses hukum masih terus berjalan hingga saat ini.

Baca juga: Kepala Bea Cukai Batam dan Kajati Kepri Sidak Pelabuhan Roro Punggur: Agenda Rutin

"Masih sesuai tahapan sebagaimana mestinya. Kelengkapan berkas juga memerlukan waktu," tambahnya.

Pihaknya juga saat ini tengah melakukan pengumpulan berkas dengan hati-hati dan teliti agar berkas dapat dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Batam.

Kasus mikol di Batam ini juga sempat bergulir di Pengadilan Negeri Batam.

Tepatnya setelah An mengajukan praperadilan atas status tersangkanya.

Pada 25 Maret 2024, hakim Benny Yoga yang memimpin jalannya sidang putusan praperadilan menolak seluruhnya permohonan dari tersangka AN.

Baca juga: Hakim PN Batam Tolak Praperadilan Andika Tersangka Penyelundupan Mikol Rp 6,9 M

Hakim menyatakan bahwa permohonan dari tersangka ditolak seluruhnya karena penyidikan yang dilakukan penyidik Bea Cukai Batam telah sesuai ketentuan. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved