PJ WALIKOTA TANJUNGPINANG TERSANGKA

Polisi Tahan Oknum PNS Dishub Bintan Kepri, Bupati Roby Proses Pemberhentiannya

Oknum PNS Dishub Bintan, Riduan telah ditahan atas kasus pemalsuan surat tanah bersama 1 tersangka lainnya. Bupati Bintan Roby Kurniawan pun bereaksi.

TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng
Bupati Bintan Roby Kurniawan memastikan bakal memberhentikan M Riduan dari jabatannya sebagai Kabid Lalulintas di Dishub Bintan. Langkah tersebut setelah penyidik Polres Bintan menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya bersama Budiman, tersangka lainnya. 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Kasus pemalsuan surat tanah yang menjerat Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan serta dua tersangka lainnya menyita perhatian Bupati Bintan, Roby Kurniawan.

Sebab selain Pj Walikota Tanjungpinang, penyidik Polres Bintan juga menetapkan Kabid Lalulintas Dishub Bintan, M Riduan sebagai tersangka.

Saat kasus itu, Riduan masih menjabat sebagai Lurah Sei Lekop.

Sementara Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan masih menjabat Camat Bintan Timur.

Selain Riduan, polisi juga menetapkan juru ukur Kelurahan Sei Lekop, Budiman sebagai tersangka.

Baik Riduan dan Budiman telah ditahan oleh penyidik Polres Bintan setelah lebih dari 9 jam menjalani pemeriksaan pada Senin (6/5).

Roby Kurniawan pun memastikan bakal memberhentikan Riduan dari jabatannya terkait kasus pemalsuan surat tanah di Bintan.

Langkah itu menurutnya bentuk ketegasan dari Pemkab Bintan.

"Kami sedang proses nonjob Riduan. Keputusannya Senin (13/5/2024)," beber Roby Kurniawan, Jumat (10/5/2024).

Menurutnya, langkah terhadap Riduan sesuai aturan kedisiplinan PNS.

Apabila seorang PNS terjerat tindak pidana dan ditahan, maka tidak bisa lagi melakukan kerja-kerja di pemerintahan.

Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson sebelumnya mengatakan, sebelum ditahan mereka diperiksa sejak siang hingga malam hari.

Baca juga: BREAKING NEWS - Polisi Tahan 2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah di Bintan Kepri

Satreskrim Polres Bintan kemarin tengah fokus dan ingin memastikan keterlibatan keduanya.

"Setelah diperiksa langsung dilakukan gelar perkara oleh polisi," kata Alson.

Hingga pihaknya menentukan sikap kedua tersangka sudah memenuhi unsur delik dan di tahan.

"Penahanan pertama ini, dilakukan 20 hari ke depan sesuai dengan wewenang dan aturan yang berlaku," tutur Alson.

Dalam kurun waktu tersebut tim penyidik akan melengkapi berkas perkara dan selanjutnya di kirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti.

Baca juga: Pj Walikota Tanjungpinang Tersangka, Hasan Mengaku Belum ada Panggilan Polisi

Disinggung kapan pemanggilan terhadap Hasan, Alson mengaku tidak lama lagi.

"Kami apresiasi atas kooperatif dua tersangka yang kemarin sudah di panggil penyidik sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Bintan," ungkapnya. (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved