Cara dan Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Melamar Kerja bagi Lulusan SMA/SMK

Bagi Anda yang ingin melamar kerja di pabrik atau PT lain dapat mengikuti langkah dan syarat untuk membuat kartu kuning secara online maupun offline.

YouTube Lebong TV
Cara dan syarat membuat kartu kuning untuk melamar kerja bagi lulusan SMA/SMK, Selasa (14/5/2024). Foto: Ilustrasi kartu kuning. 

- Pas foto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar.

- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir.

Baca juga: Cara dan Syarat Membuat Paspor Anak di Bawah Usia 17 Tahun Via Aplikasi M-Paspor

- Fotokopi sertifikat kompetensi kerja (bagi yang memiliki).

- Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja (bagi yang memiliki).

Setelah mengetahi syaratnya, Anda bisa mengikuti cara membuat kartu kuning secara offline maupun online.

Cara membuat surat kuning

1. Membuat surat kuning secara offline

Mendatangi kantor Disnaker di kota atau kabupaten terdekat.

Bagi pencari kerja yang berada di luar kabupaten/kota domisilinya, silakan daftarkan diri ke Dinas Ketenagakerjaan.

Setelah menyiapkan persyaratan di atas, berikut adalah prosesnya:

- Datang ke kantor Disnaker setempat.

- Tanyakan pada petugas di mana lokasi loket atau bagian pembuatan kartu kuning atau AK1.

Baca juga: Begini Cara Buka Rekening BNI Online di HP, Cukup Selfie Tanpa Harus Video Call

- Serahkan dokumen persyaratan kartu kuning yang sudah disiapkan.

- Tunggu beberapa waktu hingga proses pencetakan kartu selesai.

- Ambil kartu yang sudah dicetak lalu selesaikan proses legalisasi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved