Cara dan Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Melamar Kerja bagi Lulusan SMA/SMK

Bagi Anda yang ingin melamar kerja di pabrik atau PT lain dapat mengikuti langkah dan syarat untuk membuat kartu kuning secara online maupun offline.

YouTube Lebong TV
Cara dan syarat membuat kartu kuning untuk melamar kerja bagi lulusan SMA/SMK, Selasa (14/5/2024). Foto: Ilustrasi kartu kuning. 

2. Membuat surat kuning secara online

- Buka website Karirhub atau download aplikasi SISNAKER. Untuk saat ini, aplikasi hanya tersedia di Google Playstore.

- Selesaikan langkah pendaftaran akun terlebih dahulu dengan melengkapi data dan upload berkas yang diminta.

- Log in kembali dengan memasukkan nomor KTP/nomor HP/email beserta password akun yang sudah terdaftar pada layanan SISNAKER.

- Setelah berhasil masuk, pilih Daftar Sebagai Pencari Kerja dan ikuti instruksinya.

- Setelah itu pencari kerja akan diarahkan kepada halaman beranda layanan Karirhub.

- Proses pendaftaran telah selesai.

Baca juga: Tutorial Praktis, Cara Buka Rekening BRI Online dalam Langkah Mudah

Perlu diketahui, meski pendaftarannya bisa secara online Anda tetap perlu mendatangi Disnaker jika ingin mencetak kartu AK1.

Biaya membuat kartu kuning

Lalu, berapakah biaya membuat kartu kuning ini?

Terkait biaya membuat kartu kuning jelas gratis.

Secara tegas Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa pembuatan kartu AK1 tidak dikenakan biaya alias gratis.

Baik saat pengajuan maupun proses pencetakannya, pencari kerja tidak boleh dibebankan biaya sepeser pun.

Apabila ada petugas yang meminta pungutan, Menaker menghimbau agar pencari kerja melaporkannya ke pihak berwajib.

Sesuai peraturan yang berlaku, petugas yang meminta pungutan akan dikenakan sanksi.

Sesuai dengan sanksi yang sudah disepakati dalam peraturan RI.

(Tribunbatam.id/ Karunia Rahma Dewi)

Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved