BATAM TERKINI
Sambil Menangis, Terdakwa Pembunuhan di Batam Minta Hukuman Diringankan
Terdakwa pembunuhan di Batam Ahmad Yuda Siregar jalani sidang pembunuhan Tetty Rumondang di Pengadilan Negeri Batam Kepulauan Riau
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Ahmad Yuda Siregar, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan, Tetty Rumondang Harahap dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.
Permohonan yang disampaikan dengan air mata itu diucapkannya satu persatu.
Dalam agenda pembelaan ini, Yuda pun meminta keringanan agar hukuman tersebut diturunkan.
"Saya sangat menyesali tindak pidana yang saya lakukan yang mulia, saya mohon untuk memberikan hukuman yang ringan terhadap saya," ujar Yuda Siregar dalam persidangan dengan membaca kertas pembelaan.
Dia menyebut bahwa ia merupakan tulang punggung istri dan 4 anaknya, dan juga menyampaikan tidak ada niat untuk menghilangkan nyawa korban.
Baca juga: Sidang Pembunuhan di Batam, BLP Jadi Saksi Ahmad Yuda hingga Tetangga Datangi PN
"Saya bertanggung jawab dengan keluarga saya, saya tulang punggung keluarga. Siapa yang akan cari nafkah untuk anak-anak saya. Psikologis ke 4 anak saya terganggu dengan keadaan ini, di sekolah anak saya sering mendapat perkataan atas tindakan yang saya lakukan," kata Yuda dengan tangisan yang terdengar seisi ruang sidang.
Dalam kertas nota pembelaan yang dibaca Yuda dan yang dibacakan penasehat hukum, ia mengungkapkan bahwa ia telah meminta maaf dengan keluarga korban.
Sementara itu, Penasehat hukum Yuda Siregar, Rano dalam pembacaan pleidoi Yuda Siregar meminta majelis hakim mempertimbangkan untuk putusan nanti.
"Kami selaku penasehat hukum, sama sekali tidak membenarkan perbuatan terdakwa, namun meminta untuk dihukum sebagaimana, seadil-adilnya, namun bukan hukuman mati," kata Rano.
Pihaknya juga menolak tuntutan jaksa penuntut umum memberikan terdakwa pidana mati dan dikenai pasal 340 KUHp.
Menurutnya tuntutan yang dijatuhkan terhadap terdakwa bukan pasal 340, melainkan pasal 44 Kuhp tentang kekerasan dalam rumah tangga.
Baca juga: Istri Muda Ahmad Yuda Siregar Divonis 7 Tahun Penjara, Kasus Pembunuhan di Batam
Rano yang saat itu didampingi Leo meminta kepada majelis hakim beberapa poin permohonan terdakwa sebelum putusan :
1. Menerima nota pembelaan untuk seluruhnya
2. Mengatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain, yakni pasal 340 KUHPidana
3. Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan pasal 44 ayat 3 KUHPidana, dan menghukum terdakwa seringan-ringannya atau setidak-tidaknya dengan pasal 338 KUHPidana
5. Meminta saksi Windy untuk mengembalikan kepada terdakwa melalui keluarga akta pelepasan hak atas tanah dengan membayar ganti rugi nomor 46,47,48 tanggal 13 Desember 2021 yang dikeluarkan notaris
6. Mengembalikan kepada keluarganya 1 unit mobil dengan BP 1795 ZD, dan memerintahkan Kepolisian Sektor Batuaji untuk mengembalikan kepada keluarganya mobil Alphard BK 1789 KE.
Sementara itu, usai sidang pembacaan pleidoi, pihak korban yang dihadiri penasehat hukumnya Jepra Suyanto mengatakan hingga saat ini belum ada permintaan maaf dari pihak terdakwa.
"Sampai saat ini tidak ada permintaan maaf ke keluarga, kalaupun dia mau minta maaf kenapa baru sekarang didepan majelis hakim," ujar Jepra saat ditemui di Pengadilan Negeri Batam.
Suami Istri Tewas di Kamar Kos Kota Batam, Terungkap Pekerjaan Mereka Selama Ini |
![]() |
---|
Polisi di Batam Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Korban Alami Sakit |
![]() |
---|
Mahasiswi Ungkap Beratnya Jadi Guru di Pulau, Ini Respons Wali Kota Batam |
![]() |
---|
Amsakar Jawab Tuntutan Mahasiswa, Ajak Sosialisasi Kesadaran Warga soal Sampah dan Banjir |
![]() |
---|
BEM SI Kepri Nilai Kebijakan Investasi Batam Jauh dari Kepentingan Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.