BATAM TERKINI

Sambil Menangis, Terdakwa Pembunuhan di Batam Minta Hukuman Diringankan

Terdakwa pembunuhan di Batam Ahmad Yuda Siregar jalani sidang pembunuhan Tetty Rumondang di Pengadilan Negeri Batam Kepulauan Riau

|
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah
SIDANG - Sidang pidana kasus pembunuhan Ahmad Yuda Siregar terhadap Mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (16/5/2024) 

Ia juga menyebut, saat pembacaan tuntutan pada Minggu lalu, anak Tetty Rumondang Harahap, Windy yang hadir di ruang sidang, Yuda ataupun pihak dari terdakwa belum ada yang meminta maaf.

"Harusnya kemarin waktu ada Bu Windy harusnya langsung minta maaf, sama sekali ini tidak ada. Keluarganya juga tidak. Cuma didepan majelis hakim saja dia minta maaf," kata Jepra.

Seperti yang diketahui bersama pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Karya So Imanuel dan Abdullah membacakan amar tuntutan terhadap terdakwa Ahmad Yuda Siregar.

Dalam analisis tuntutan, terhadap pembelaan terdakwa, Penuntut Umum tetap pada dakwaan bahwa menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ahmad Yuda Siregar dengan pidana mati," ujar Penuntut umum Karya So Immanuel.

Penuntut umum menjelaskan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang diatur dalam pasal 340 KUHP.

Dalam pembacaannya tuntutannya, terdakwa dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana dan meminta kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa sesuai dengan perbuatannya.

Adapun hal-hal yang menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum dalam amar putusannya, hal yang memberatkan yakni, "Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis, perbuatan terdakwa Menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban,"

"Dan perbuatan terdakwa menimbulkan Keresahan bagi masyarakat Perum Mukakuning Indah 1, Buliang Batuaji, untuk membakar rumah korban untuk menghilangkan jejak," terang Jaksa Penuntut umum.

JPU tidak ada sedikitpun keraguan menuntut bersalah dan menuntut menjatuhkan pidana mati terhadap Yuda.

Menurutnya, terdakwa tidak lain hanya meminta hukuman tuntutan pidana tersebut diringankan dan tidak ada sama sekali yang meringankan 

"Yang meringankan tidak ada," papar penuntut umum. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved