Rabu, 22 April 2026

Cara dan Syarat Klaim Asuransi Jasa Raharja secara Online dan Offline 2024

Jasa Raharja akan membantu Anda dalam menangani klaim asuransi baik secara online meupun offline sehingga korban berhak mendapatkan haknya.

freepik.com
Cara dan syarat klaim asuransi Jasa Raharja secara online dan offline 2024, Senin (20/5/2024). Foto: Ilustrasi klaim asuransi Jasa Raharja. 

-  Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.

- Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.

- Fotokopi KTP korban.

- Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.

Untuk Korban luka-luka kemudian meninggal dunia

- Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.

- Surat kematian dari Rumah Sakit/Surat Kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit.

Baca juga: Cara dan Syarat Mencairkan Rekening Orang Meninggal untuk Keamanan Data

- Fotokopi KTP korban dan ahli waris juga fotokopi Kartu Keluarga (KK).

- Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.

- Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah.

- Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuitansi obat-obatan.

- Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke Rumah Sakit lain.

Untuk Korban meninggal dunia di TKP

-  Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.

Baca juga: Cara dan Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Melamar Kerja bagi Lulusan SMA/SMK

- Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.

- Fotokopi KTP korban dan ahli waris.

- Fotokopi KK.

- Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.

- Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah.

- Menunggu proses pencairan.

(Tribunbatam.id/ Karunia Rahma Dewi)

Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved