Cara dan Syarat Klaim Asuransi Jasa Raharja secara Online dan Offline 2024
Jasa Raharja akan membantu Anda dalam menangani klaim asuransi baik secara online meupun offline sehingga korban berhak mendapatkan haknya.
Penulis: Karunia Rahma Dewi | Editor: Karunia Rahma Dewi
- Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
- Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.
- Fotokopi KTP korban.
- Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.
Untuk Korban luka-luka kemudian meninggal dunia
- Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
- Surat kematian dari Rumah Sakit/Surat Kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit.
Baca juga: Cara dan Syarat Mencairkan Rekening Orang Meninggal untuk Keamanan Data
- Fotokopi KTP korban dan ahli waris juga fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
- Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah.
- Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuitansi obat-obatan.
- Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke Rumah Sakit lain.
Untuk Korban meninggal dunia di TKP
- Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
Baca juga: Cara dan Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Melamar Kerja bagi Lulusan SMA/SMK
- Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
- Fotokopi KTP korban dan ahli waris.
- Fotokopi KK.
- Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
- Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah.
- Menunggu proses pencairan.
(Tribunbatam.id/ Karunia Rahma Dewi)
Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News
| PLN dan Jasa Raharja Kepri Tak Gelar Mudik Gratis, Program Terpusat di Jakarta |
|
|---|
| Hingga September 2025, Jasa Raharja Kepri Sudah Salurkan Rp18 Miliar Santunan Kecelakaan |
|
|---|
| Total Santunan dan Perawatan PT Jasa Raharja untuk Korban Kecelakaan di Purworejo, 12 Orang Tewas |
|
|---|
| Tekan Angka Kecelakaan di Masyarakat, Jasa Raharja Kepri Gencarkan Edukasi dan Safety Riding |
|
|---|
| Ada 482 Kecelakaan di Kepri hingga April 2025, Jasa Raharja Salurkan Santunan Rp6,7 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Ilustrasi-klaim-asuransi-Jasa-Raharja.jpg)