Kamis, 23 April 2026

Cara dan Syarat Klaim Asuransi Jasa Raharja secara Online dan Offline 2024

Jasa Raharja akan membantu Anda dalam menangani klaim asuransi baik secara online meupun offline sehingga korban berhak mendapatkan haknya.

freepik.com
Cara dan syarat klaim asuransi Jasa Raharja secara online dan offline 2024, Senin (20/5/2024). Foto: Ilustrasi klaim asuransi Jasa Raharja. 

6.   Jika kurang jelas bisa menghubungi WA Center 081210 500500.

Cara dan syarat klaim asuransi Jasa Raharja via offline

Baca juga: Cara dan Syarat Menutup Tabungan BCA agar Tidak Terjadi Pencurian Data Nasabah

Berikut cara klaim asuransi Jasa Raharja via offline:

1. Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang (misalnya PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut).

2. Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.

3. Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Nikah.

4. Mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir.

5. Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas.

Untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan

-  Laporan Polisi berikut sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.

- Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit.

- Fotokopi KTP korban.

Baca juga: Cara dan Syarat Ganti Foto e-KTP Terbaru 2024, Apa Saja Dokumen yang Dibawa?

- Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan.

- Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke Rumah Sakit lain.

Untuk Korban luka-luka hingga mengalami cacat

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved