Cara dan Syarat Klaim Asuransi Jasa Raharja secara Online dan Offline 2024
Jasa Raharja akan membantu Anda dalam menangani klaim asuransi baik secara online meupun offline sehingga korban berhak mendapatkan haknya.
Penulis: Karunia Rahma Dewi | Editor: Karunia Rahma Dewi
6. Jika kurang jelas bisa menghubungi WA Center 081210 500500.
Cara dan syarat klaim asuransi Jasa Raharja via offline
Baca juga: Cara dan Syarat Menutup Tabungan BCA agar Tidak Terjadi Pencurian Data Nasabah
Berikut cara klaim asuransi Jasa Raharja via offline:
1. Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang (misalnya PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut).
2. Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.
3. Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Nikah.
4. Mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir.
5. Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas.
Untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan
- Laporan Polisi berikut sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
- Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit.
- Fotokopi KTP korban.
Baca juga: Cara dan Syarat Ganti Foto e-KTP Terbaru 2024, Apa Saja Dokumen yang Dibawa?
- Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan.
- Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke Rumah Sakit lain.
Untuk Korban luka-luka hingga mengalami cacat
| PLN dan Jasa Raharja Kepri Tak Gelar Mudik Gratis, Program Terpusat di Jakarta |
|
|---|
| Hingga September 2025, Jasa Raharja Kepri Sudah Salurkan Rp18 Miliar Santunan Kecelakaan |
|
|---|
| Total Santunan dan Perawatan PT Jasa Raharja untuk Korban Kecelakaan di Purworejo, 12 Orang Tewas |
|
|---|
| Tekan Angka Kecelakaan di Masyarakat, Jasa Raharja Kepri Gencarkan Edukasi dan Safety Riding |
|
|---|
| Ada 482 Kecelakaan di Kepri hingga April 2025, Jasa Raharja Salurkan Santunan Rp6,7 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Ilustrasi-klaim-asuransi-Jasa-Raharja.jpg)