BPOM GELEDAH RUMAH DI BINTAN
Praperadilan Pengusaha Kosmetik Bintan Dikabulkan, Loka POM Tanjungpinang Stop Penyidikan
Pasca pengusaha kosmetik di Bintan menang praperadilan, Loka POM Tanjungpinang akhirnya stop penyidikan dan kembalikan barang bukti yang disita
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
Pada saat diproduksi terkait keamanan dan kualitasnya tidak ada yang menjamin sesuai yang dipersyaratkan dalam Cara Produksi Kosmetik yang Baik (CPKB).
Loka POM di Tanjungpinang akan terus menindak pelaku penjualan dan produksi kosmetik tidak memiliki izin edar.
Baca juga: Hakim Minta Loka POM Tanjungpinang Kembalikan Barang Sitaan Pengusaha Skincare Bintan
"Kami juga meminta kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli kosmetik dan memastikan bahwa produk yang digunakan memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," ungkapnya.
Irdiansyah menambahkan, pihaknya akan terus bekerja sama dengan semua pihak terkait untuk memastikan bahwa produk-produk sediaan farmasi, dan pangan olahan yang beredar di pasaran telah memenuhi standar keamanan dan legalitas yang ditetapkan.
"Kami juga berterima kasih atas perhatian dan dukungan dari masyarakat serta rekan-rekan media dalam mengawal kasus ini," tutupnya. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
TribunBreakingNews
breaking news bintan hari ini
breaking news
Loka POM Tanjungpinang
pengusaha kosmetik
Bintan
praperadilan
| Hakim Minta Loka POM Tanjungpinang Kembalikan Barang Sitaan Pengusaha Skincare Bintan |
|
|---|
| Loka POM Tanjungpinang Sebut Produk Kosmetik Rumahan di Bintan Mengandung Merkuri |
|
|---|
| Jadwal Sidang Praperadilan Pengusaha Kosmetik di Bintan vs Loka POM Tanjungpinang |
|
|---|
| BPOM Ungkap Skincare Berbahaya Asal China Beredar di Bintan Kepri |
|
|---|
| BREAKING NEWS - Pengusaha Kosmetik di Bintan Tempuh Praperadilan, Anggap Penggeledahan Tak Sah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/20052024Kepala-Loka-POM-Tanjungpinang.jpg)