Minggu, 17 Mei 2026

BPOM GELEDAH RUMAH DI BINTAN

Praperadilan Pengusaha Kosmetik Bintan Dikabulkan, Loka POM Tanjungpinang Stop Penyidikan

Pasca pengusaha kosmetik di Bintan menang praperadilan, Loka POM Tanjungpinang akhirnya stop penyidikan dan kembalikan barang bukti yang disita

Tayang:
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
STOP PENYIDIKAN - Kepala Loka Pom Tanjungpinang, Irdiansyah sebut pihaknya stop penyidikan terkait penggeledahan rumah pengusaha kosmetik di Bintan pasca putusan pengadilan yang menangkan praperadilan pemohon 

Pada saat diproduksi terkait keamanan dan kualitasnya tidak ada yang menjamin sesuai yang dipersyaratkan dalam Cara Produksi Kosmetik yang Baik (CPKB).

Loka POM di Tanjungpinang akan terus menindak pelaku penjualan dan produksi kosmetik tidak memiliki izin edar.

Baca juga: Hakim Minta Loka POM Tanjungpinang Kembalikan Barang Sitaan Pengusaha Skincare Bintan

"Kami juga meminta kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli kosmetik dan memastikan bahwa produk yang digunakan memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," ungkapnya.

Irdiansyah menambahkan, pihaknya akan terus bekerja sama dengan semua pihak terkait untuk memastikan bahwa produk-produk sediaan farmasi, dan pangan olahan yang beredar di pasaran telah memenuhi standar keamanan dan legalitas yang ditetapkan.

"Kami juga berterima kasih atas perhatian dan dukungan dari masyarakat serta rekan-rekan media dalam mengawal kasus ini," tutupnya. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved