Cara dan Syarat Membuat Surat Ahli Waris Keluarga yang Benar
Pembuatan surat Ahli Waris sangat diperkukan bagi pemberi waris. Berikut cara dan syarat membuat surat Ahli Waris keluarga terbaru 2024.
Penulis: Karunia Rahma Dewi | Editor: Karunia Rahma Dewi
1. Surat pernyataan ahli waris dan kuasa ahli waris bermaterai Rp10.000 yang telah ditandatangani oleh semua ahli waris, saksi-saksi, Ketua Rt dan Lurah;
2. Fotokopi surat kematian almarhum/ almarhumah;
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan kartu Tanda Penduduk (KTP) semua ahli waris;
4. Fotokopi KTP 3 orang saksi;
5. Surat pernyataan keaslian tanda tangan ahli waris dan ditandatangani dihadapan pegawai kelurahan/kecamatan diatas materai Rp10.000;
6. Fotokopi objek warisan dan atau fotocopy Rekening Bank (tergantung keperluan);
7. Fotokopi bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
Baca juga: Cara dan Syarat Membuat SIM C Online 2024, Cek Biaya yang Harus Dibayarkan
Cara membuat surat Ahli Waris
Berikut cara membuat surat Ahli Waris berdasarkan prosedur:
1. Siapkan dokumen pendukung sebagai berikut:
- Surat keterangan dari desa atau lurah setempat;
- Surat keterangan kematian atau akta kematian;
- Surat pernyataan ahli waris bermaterai;
- Fotokopi kartu keluarga (KK);
-Fotokopi KTP;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.