Cara dan Syarat Membuat Surat Ahli Waris Keluarga yang Benar
Pembuatan surat Ahli Waris sangat diperkukan bagi pemberi waris. Berikut cara dan syarat membuat surat Ahli Waris keluarga terbaru 2024.
Penulis: Karunia Rahma Dewi | Editor: Karunia Rahma Dewi
- Fotokopi lampiran dasar kepemilikan tanah (jika mengurus penyerahan harta warisan).
2. Datangi kantor kelurahan terdekat dan membawa dokumen tersebut.
Baca juga: Cara dan Syarat Klaim Asuransi Jasa Raharja secara Online dan Offline 2024
3. Setelah itu, petugas akan melakukan pemeriksaan.
Jika dokumen atau berkas dinyatakan lengkap, petugas akan segera memproses kepengurusan.
Saat diproses, petugas akan memberikan nomor register.
4. Setelah itu, petugas akan melakukan verifikasi akhir yang dilakukan oleh kepala seksi dan sekretaris camat.
Jika verifikasi selesai, camat akan melakukan penandatanganan.
4. Tahap terakhir yakni berkas yang sudah ditandatangani akan diberikan kepada pemohon.
Setelah itu, pemohon akan diminta untuk memfotokopi dan menyerahkan salinan kepada kecamatan sebagai arsip.
Berkas asli akan dicap dan diserahkan kepada pemohon.
Cara membuat surat keterangan Ahli Waris
Baca juga: Cara dan Syarat Daftar BPJS Kesehatan Anak Via Online 2024 Tanpa ke Kantor
Berikut cara membuat surat keterangan Ahli Waris dengan benar:
1. Pemohon mengajukan permohonan pembuatan surat pernyataan dan kuasa waris;
2. Petugas loket menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi. Jika berkas lengkap maka proses dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
3. Kasi Kessos memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi;
4. Kasi Kessos dan Sekcam meneliti, mengoreksi dan memberikan paraf;
5. Penandatanganan Surat Pernyataan Waris dan Kuasa Waris oleh Camat;
6. Pengagendaan surat, pemberian nomor dan cap stempel;
7. Surat Pernyataan Waris selesai dan diserahkan oleh petugas kecamatan kepada Pemohon;
8. Pengarsipan Surat Pernyataan dan Kuasa Waris.
(Tribunbatam.id/ Karunia Rahma Dewi)
Baca berita TribunBatam.id. lainnya sdi Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.