BATAM TERKINI

Sidang MT Arman 114 di PN Batam Seret Warga Iran, Mahmoud Bakal Ajukan Pledoi

Warga Iran awak kapal MT Arman 114 jadi terdakwa dalam perkara limbah. Dalam sidang lanjutan di PN Batam, ia bakal mengajukan pledoi.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
Awak kapal Kapal MT Arman 114 warga negara Iran, Mahmoud Abdelaziz Mohamed di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (27/5). Ia bersama kuasa hukumnya bakal mengajukan pledoi setelah jaksa menuntutnya 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Mahmoud Abdelaziz Mohamed, awak kapal MT Arman 114, bakal mengajukan nota pembelaan alias pledoi pada sidang berikutnya di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Langkah hukum yang bakal ia tempuh melalui penasihat hukumnya itu setelah jaksa menuntutnya pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 5 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Sidang tuntutan terhadap awak kapal MT Arman 114 itu digelar pada Senin (27/5).

Penasihat hukum Mahmoud Abdelaziz Mohamed, Daniel Samosir menyebut jika tuntutan jaksa terkesan dipaksakan.

Sebagai informasi, warga negara Iran itu dituntut bersalah oleh jaksa kana melanggar pasal 98 ayat 1 uu no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Anggota Badan Keamanan Laut atau Bakamla Republik Indonesia menangkap kru kapal MT Arman 114 atas kasus pembuangan limbah di perairan Laut Natuna Utara pada tahun 2023.

Jaksa dalam tuntutannya meminta majelis hakim untuk menyita barang bukti untuk diserahkan kepada Negara.

"Kami mengajukan pleidoi, terdakwa sendiri juga mengajukan. Karena menurut kami cukup banyak hal-hal yang tidak memenuhi unsur. Tapi terkesan dipaksakan dari segi argumen yang kurang mendukung hal hal yang dituntut yang bersangkutan," ujar Daniel Samosir, Senin (27/5) petang.

Dalam pleidoi nanti, ia juga akan membuktikan bahwa terdakwa pada saat kejadian itu bukan seorang kapten melainkan ada pihak lain yang menjadi kapten.

Pihaknya juga menyayangkan hal tersebut tidak diungkap oleh jaksa di persidangan.

Daniel juga menuturkan pada saat kejadian kapten pada saat itu adalah Rabiah bukan Mahmoud.

Baca juga: Kuasa Hukum MT Arman Bicara Soal 21 ABK Gagal Naik ke Kapal, Mereka Hanya Ingin Kerja

Selama persidangan berlangsung, menurutnya ada beberapa pihak yang menghadap ke jaksa atau ke majelis hakim terkait kepemilikan barang bukti.

Namun hingga sidang agenda tuntutan ini tidak ada terbukti kepemilikan secara legal.

"Tidak ada satupun pemilik yang mengaku dan atau hadir dalam persidangan. Dan yang membuat berseliweran yang membuat ini menjadi gaduh sangat cukup kami sayangkan. Pihak-pihak terkait sangat dipojokkan dan itu cukup kami sesali," terangnya.

Penasihat hukum terdakwa juga mengatakan tuntutan tersebut menurutnya bukan berlandaskan hukum dan fakta persidangan.

Sebab selama ini terdakwa tidak mengaku sebagai kapten kapal saat kejadian.

Baca juga: Isi Hati Kapten Kapal MT Arman, Ingin Kembali ke Kapal dan Bekerja dengan Tenang

Atas tuntutan tersebut, tak banyak yang disampaikan oleh Mahmoud kepada sejumlah awak media.

Didampingi oleh penasehat hukum dan translatornya, Mahmoud bergegas pergi usai persidangan dinyatakan selesai.

"Im sorry, im tired. Maybe, next time. Pray pray," ujar Mahmoud singkat Senin petang.

Translator yang mendampinginya mengatakan dan menerjemahkan bahwa Mahmoud lelah karena sudah menunggu persidangan sejak pagi.

Ia belum bisa menyampaikan apapun kepada awak media.

Sidang agenda tuntutan terhadap terdakwa dimulai sekira 17.50 WIB dengan ketua majelis hakim, Sapri Tarigan dan hakim anggota Setyaningsih dan Douglas.

Sidang berakhir sekira pukul 18.15 WIB.

Baca juga: 21 Kru MT Arman Ditolak Agen PT Victory International Service Naik ke Kapal, Ini Sebabnya

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) Karya So Immanuel dan Martin Luther secara bergantian membacakan poin-poin yang menjadi pertimbangan tuntutan.

Penuntut umum juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, yakni perbuatannya dapat menyebabkan kerusakan lingkungan.

"Dan terdakwa tidak jujur dalam persidangan," imbuh Martin.

Kemudian hal yang meringankan terdakwa, yakni ia masih memiliki tanggung jawab terhadap keluarganya.

Dari tuntutan tersebut, terdakwa berdiskusi singkat dengan penasehat hukumnya akan menyiapkan nota pembelaan pada persidangan berikutnya.

"Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 6 Juni 2024, dengan agenda pleidoi," tutup Hakim Sapri Tarigan dalam persidangan.

Baca juga: Deportasi 21 ABK Kapal MT Arman 114 ke Negara Asalnya Tidak Harus Menunggu Sidang Selesai

Berikut isi amar tuntutan jaksa dalam perkara MT Arman 114

  • Pertama, menyatakan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Lingkungan Hidup, sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp. 5 miliar subsidair enam bulan kurungan, dengan perintah agar terdakwa segara ditahan.

Selanjutnya menetapkan barang bukti berupa:

  • Barang Bukti Kapal MT ARMAN 114 berbendera Iran Nomor IMO 9116912 dan Muatan Light Cruede Oil sebanyak 166,975.36 Metrik Ton dari Mr. Mahmoud Abdelaziz Mohamed (DIRAMPAS UNTUK NEGARA).
  • Barang bukti sampel dari Komandan Kapal Nasional Pulau Marore-322, Badan Keamanan Laut RI, dirampas untuk dimusnahkan.

Baca juga: Ini Kata Imigrasi Batam Soal Deportasi 21 Kru Kapal MT Arman

  • Barang bukti dokumen dari Sdr. Muh. Kurniawan, S.Si., MT., Ph.D. LEMIGAS, terlampir dalam berkas.
  • Barang Bukti dokumen dari Komandan KN Pulau Marore-322 pada Badan Keamanan Laut RI, dirampas untuk negara.
  • Copy Foto dan Video Tumpahan Minyak dari Kapal MT Arman 114 satu buah Flashdisk, terlampir dalam berkas perkara.
  • Barang Bukti Dokumen dari Komandan KN Pulau Marore-322 pada Badan Keamanan Laut RI, terlampir dalam berkas perkara.
  • Barang Bukti Dokumen dari Sdr. Albina Apriadsa, Surveyor Pemetaan Pertama pada Badan Informasi Geospasial, terlampir dalam berkas perkara.
  • Barang Bukti Dokumen dari Sdr. Agus Basana Chris Abrin, (PNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), terlampir dalam berkas perkara.
  • Barang Bukti Dokumen dari Mr. Mahmoud Abdelaziz Mohamed (Nakhoda Kapal MT ARMAN 114 berbendera Iran Nomor IMO 9116912).
  • Isi tuntutan juga menetapkan untuk membayar biaya perkara sebesar lima ribu Rupiah. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah/Endra Kaputra)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved