BATAM TERKINI

3 Terdakwa Pengedar Uang Palsu di Batam Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Tiga terdakwa yakni Burhanuddin, Ahman Gusyahbani, dan Ahmad Yaris Arafat terbukti bersalah oleh majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah
Sidang 3 terdakwa kasus peredaran uang palsu di PN Batam, Senin (10/6/2024) (Ucik Suwaibah/Tribun Batam) 

"Yang dibawa oleh temannya ke Singapura untuk dibuktikan disana. Namun demikian sampai disana 2 lembar pecahan ini ternyata tidak bisa dibuat transaksi," kata Pandra. 

Baca juga: Sidang Awak Kapal MT Arman di PN Batam, JPU Tuntut Terdakwa 7 Tahun Denda Rp 5 Miliar

Dengan begitu, pada akhirnya teman Eka, Muhammad Tongam Hanafie ditahan oleh polisi Singapura sehingga meminta bantuan Eka agar dibantu untuk proses pidananya.

"Eka pun lapor ke Polda untuk dilakukan penyidikan. Dari hasil itu, kita mulai kerja sama dengan polisi Singapura untuk bagaimana teman Eka ini dipulangkan ke Indonesia," kata Pandra. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved