BATAM TERKINI
3 Terdakwa Pengedar Uang Palsu di Batam Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Tiga terdakwa yakni Burhanuddin, Ahman Gusyahbani, dan Ahmad Yaris Arafat terbukti bersalah oleh majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah
Sidang 3 terdakwa kasus peredaran uang palsu di PN Batam, Senin (10/6/2024) (Ucik Suwaibah/Tribun Batam)
"Yang dibawa oleh temannya ke Singapura untuk dibuktikan disana. Namun demikian sampai disana 2 lembar pecahan ini ternyata tidak bisa dibuat transaksi," kata Pandra.
Baca juga: Sidang Awak Kapal MT Arman di PN Batam, JPU Tuntut Terdakwa 7 Tahun Denda Rp 5 Miliar
Dengan begitu, pada akhirnya teman Eka, Muhammad Tongam Hanafie ditahan oleh polisi Singapura sehingga meminta bantuan Eka agar dibantu untuk proses pidananya.
"Eka pun lapor ke Polda untuk dilakukan penyidikan. Dari hasil itu, kita mulai kerja sama dengan polisi Singapura untuk bagaimana teman Eka ini dipulangkan ke Indonesia," kata Pandra. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca berita lainnya di Google News
Berita Terkait
Berita Terkait: #BATAM TERKINI
Bawa Perlengkapan Khusus Tim DVI Polda Kepri Turun Investigasi Kontrakan Pasutri |
![]() |
---|
Oknum Polisi di Batam Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Korban Alami Sakit |
![]() |
---|
Pasutri di Batam Ditemukan Tewas di Rumah Kontrakan, Ternyata Baru Pindah Dari Jawa |
![]() |
---|
Kondisi Pasutri yang Tewas di Batam, Mulut Istri Berlumuran Darah, Suami Terikat Tali di Leher |
![]() |
---|
Dua Jenazah yang Ditemukan di Rumah Kontrakan di Batam Ternyata Suami Istri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.