EKS PJ WALIKOTA TANJUNGPINANG TERSANGKA

Pemprov Kepri Siap Beri Bantuan Hukum eks Pj Walikota Tanjungpinang Jika Dibutuhkan

Pemprov Kepri siap memberikan bantuan hukum untuk eks Pj Walikota Tanjungpinang Hasan yang kini telah ditahan jika diperlukan.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
EKS PJ WALIKOTA TANJUNGPINANG TERSANGKA - Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, Senin (10/6/2024). Pemprov Kepri menurutnya siap memberikan bantuan hukum untuk eks Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan yang telah ditahan atas kasus lahan jika memang diperlukan. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau atau Pemprov Kepri bakal memberikan bantuan hukum kepada eks Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan tersangka kasus lahan di Kabupaten Bintan bila diperlukan.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menegaskan opsi bantuan yang ditawarkan untuk Kadiskominfo Kepri itu yang telah ditahan oleh penyidik Polres Bintan pada Jumat (7/6) malam.

"Kalau diperlukan, kami siap memberikan pendampingan hukum," terangnya, Senin (10/6/2024).

Terkait pengganti Kadis Kominfo Kepri, orang nomor satu di Pemprov Kepri itu menyebutkan bahwa dirinya akan memanggil dan menanyakan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKAD) Provinsi Kepri.

"Terkait penggantian nanti kita panggil BKAD Kepri terkait statusnya," ungkapnya.

Meskipun demikian, Ansar Ahmad meminta untuk mendoakan yang terbaik kepada Kadis Kominfo Kepri.

"Kita doakan yang baik saja, urusan itu biar kami dari pemerintah yang mengurus," jelasnya singkat.

Sebelum ditahan, mantan Pj Wali kota Tanjungpinang Hasan memenuhi panggilan penyidik Polres Bintan pada Jumat (7/6).

Penyidik Polri di sana memeriksa Hasan setidaknya 11 jam sejak pukul 10.30 WIB.

Hasan sebelumnya berstatus tersangka bersama dua tersangka lain dalam kasus lahan.

Dua tersangka lain, M Riduan dan Budiman sudah lebih dulu berada dalam sel tahanan.

Baca juga: Hasan Huni Sel Tahanan Polres Bintan, Beda Ruangan dengan Koleganya M Riduan dan Budiman

Kasus lahan yang menjerat Hasan ini, ketika ia masih menjabat sebagai Camat Bintan Timur.

Penahanan Hasan ini dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Hendi Devitra.

Kepada awak media, Hendri menyayangkan keputusan penyidik menahan kliennya.

"Sebenarnya kami menyesalkan penahanan ini, karena penahanan ini dilakukan dengan alasan subjektif seperti upaya melarikan diri," ujar Hendi, usai menemani pemeriksaan Hasan di Mapolres Bintan.

Ia juga menegaskan jika Hasan tak mungkin melarikan diri.

Baca juga: BREAKING NEWS - Eks Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan Ditahan Usai Diperiksa Sebelas Jam

"Dalam kualitas Beliau sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) saya rasa tidak akan ada upaya tersebut," ungkapnya.

Pihaknya akan melakukan upaya hukum. Salah satunya yaitu, upaya penangguhan penahanan.

"Soalnya selama ini kliennya sudah kooperatif dan taat hukum," tutupnya. (TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved