ANAMBAS TERKINI

Tersangka Penipuan di Anambas Sikat Duit Korbannya 6 Tahun Total Rp 1,1 Miliar

Polisi menjelaskan kronologis penangkapan tersangka penipuan di Anambas hingga Rp 1,1 Miliar yang terjadi selama 6 tahun.

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
PENIPUAN DI ANAMBAS - AS (28), tersangka penipuan di Anambas hingga korbannya merugi Rp 1,1 Miliar di Polres Anambas baru-baru ini. 

Namun hingga berjalan waktu, korban belum juga menerima hasil kerjasama usaha yang dijanjikan oleh pelaku.

Sampai pada tahun 2021, korban mencoba menghubungi pelaku dan nomer seluler pelaku sudah tak aktif kembali.

"Tahun 2022 pelaku kembali menghubungi korban. Dia jelaskan selama tak bisa dihubungi itu karena dia lagi ada masalah di Kalimantan dan sedang menjalani hukuman penjara. Di situ pelaku kembali membujuk korban dan mengaku sudah sudah bebas dan punya usaha yang cukup berhasil dan berjanji akan mengembalikan uang beserta keuntungannya," sebut Iptu Vindho.

Baca juga: Cabjari Natuna di Tarempa Terima Pelimpahan Perkara Narkoba Oknum Polisi Anambas

Lantaran terbujuk rayuan, korban akhirnya kembali mengirimkan modal usaha ke pelaku dengan total Rp 825 juta lebih.

"Setelah beberapa bulan menunggu hasil selanjutnya pelaku tidak bisa dihubungi, merasa kembali ditipu akhirnya korban membuat laporan ke pihak berwajib, ucapnya.

Atas perbuatannya pelaku AS (28) dikenakan Pasal 378. K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved