Sabtu, 9 Mei 2026

KISRUH REMPANG

Terdakwa Aksi Bela Rempang Ini Dijerat UU ITE, Sidang Masih Bergulir di PN Batam

Sidang bela Rempang ternyata masih bergulir di PN Batam. Pada sidang kali ini, terdakwa dijerat UU ITE

Tayang:
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Ucik Suwaibah
SIDANG - Sidang Aksi Bela Rempang, terdakwa Andika Dwi Rahmansyah, Kamis (13/6/2024) sore di Pengadilan Negeri Batam 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Terdakwa dalam kasus aksi bela Rempang, Andika Dwi Rahmansyah menjalani sidang lanjutan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam, Kamis (13/6/2024) sore.

Andika duduk di kursi pesakitan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwanya dengan dakwaan primer melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Perbuatannya itu berawal dari mengirimkan voice note dan video ke grup WhatsApp yang diduga berupa ajakan untuk aksi bela Rempang yang berujung ricuh pada 11 September 2023 lalu.

Sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi ini, menghadirkan saksi ahli secara virtual, lalu ada saksi meringankan, serta mendengarkan keterangan terdakwa.

Baca juga: 21 Orang Aksi Bela Rempang Bebas Hari Ini, Keluarga Menjemput di Rutan Batam

Saksi ahli dihadirkan lantaran membahas isi voice note dan video yang dibagikan terdakwa, apakah mengandung unsur memprovokasi.

Ketua Majelis Hakim David P Sitorus mempersilakan saksi ahli bahasa, Yusman Johar untuk menjelaskan terkait voice note berdurasi 47 detik yang dikirimkan terdakwa.

"Voice note yang dikirimkan terdakwa, semacam ajakan agar lebih berhati-hati terhadap informasi yang masuk, dalam artian melihat kondisi pada saat itu, dan meminta untuk berhati-hati," ujar Yusman.


Ia melanjutkan, dalam voice note yang diteruskan oleh terdakwa ke grup WhatsApp, juga mengatakan untuk menunggu informasi yang valid dari kordum dalam melakukan aksi.

"Apakah dalam video Fahrul Anshori selama 37 detik ada unsur yang dapat menimbulkan kebencian? Sebenarnya yang videonya itu hanya menyampaikan pendapat harus menjaga marwah kita. Namun terdakwa tidak menyampaikan adanya surat pembatalan demo," katanya.

Dalam hal ini, saksi ahli menyampaikan voice note tersebut berisi informasi untuk hati-hati membagikan informasi yang belum valid. Sedangkan yang berada dalam video yang dikirim tersebut, mengatakan adanya ajakan untuk melakukan aksi.

Kesalahannya ada pada tindakan terdakwa yang sudah mengetahui surat pembatalan aksi demo, namun terdakwa belum menyampaikan ke masyarakat.

Aksi terdakwa dengan menyebarkan video dan voice note tersebut diduga merupakan sebab terdakwa disangkakan pasal UU ITE. Karena setelah itu aksi bela Rempang di Kantor BP Batam dilakukan dan berujung ricuh.

Sementara itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memberikan keterangannya dalam persidangan.

Dari keterangan terdakwa, ia mengirimkan voice note dan video tersebut untuk menanyakan kepada anggota grup apakah aksi tetap dilaksanakan.

"Saya kirim di grup itu untuk menanyakan aksi jadi enggak. Karena hp saya waktu itu ada kendala lupa pinnya, jadi belum sempat menanyakan," ujar terdakwa saat dipersidangan.

Baca juga: Koordinator Aksi Bela Rempang di Kantor BP Batam, Fahrul Anshori Ditahan Polisi

Andika yang merupakan warga Rokan Hilir, Riau itu kini harus menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Batam atas tindakan yang dilakukannya.

Sebagai informasi, berikut ini voice note yang dikirimkan terdakwa ke grup WhatsApp Pemude Melayu:

"Assalamualaikum wr. Wb, buat kawan-kawan didalam grup aliansi. Belum ade pernyataan sikap dari kordum kite bahwe aksi kite batal. Jadi tunggu keputusan, tunggu kordum kite datang. Nanti kite diskusikan ape benar ini terjadi, jadi mohon maaf kawan-kawan jangan cepat percaye, sebab itu surat kawan-kawan bise telaah dari stempelnya, dari stempelnya kawan-kawan mungkin sudah tahu bahwa stempel itu tidak ade warna-warni. Stempel itu cuma ade warna hijau warna hijau, biru warna biru, merah warna merah, jadi tolong kawan-kawan semua jangan gegabah mengambil kesimpulan, sampaikan pada masyarakat bahwa belum ada pembatalan resmi dari aliansi pemuda melayu, terima kasih,"

Sementara itu, terdakwa pada 11 September 2023 sekira pukul 00.30 WIB, kembali mengirimkan video ke grup Aliansi Pemuda Melayu, yang di dalamnya ada video Fahrul Anshori yang berbunyi:

"Bismillahirrahmanirrahim, assalamualaikum wr. wb. Melalui video ini saya Fahrul Anshori koordinator aksi laskar pembela Marwah Melayu dengan ini menyampaikan bahwa aksi unjuk rasa Senin 11 September 2023 esok harinya di Kantor BP Batam tetap akan dilanjutkan, titik kumpul kita semua di gedung LAM Kota Batam pada pukul 08:00 WIB, Patah Tumbuh Hilang Berganti, Tak Akan Melayu Hilang di Bumi, Hidup Bangsa Melayu,"

Kemudian setelah terdakwa mengirim voice note dengan durasi selama 49 detik dan video berdurasi 37 detik ke dalam grup WhatsApp “ALIANSI PEMUDE MELAYU” yang beranggotakan lebih kurang ada 742 orang, pada Senin tanggal 11 September 2023, aksi tetap dilaksanakan hingga terjadi kerusuhan antara massa unjuk rasa dengan aparat keamanan di Kantor BP Batam.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dakwaan pertama, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Terima Vonis Dari Hakim, 26 Orang Terdakwa Aksi Bela Rempang Sebentar Lagi Keluar Tahanan

Dakwaan kedua, bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dakwaan ketiga, bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dakwaan keempat bhawa, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 160 KUHPidana.

(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved