BPJS KESEHATAN
Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Secara Online dan Offlline, Begini Syarat dan Tahapannya
Cara pindah faskes BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online maupun offline di kantor BPJS Kesehatan setempat.
Namun, cara pindah faskes BPJS Kesehatan melalui kantor cabang ini hanya untuk kepesertaan dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Berikut ini cara pindah faskes melalui kantor cabang BPJS Kesehatan:
1. Bawa dokumen pelengkap seperti e-KTP, kartu JKN KIS, dan kartu keluarga.
2. Di kantor cabang BPJS Kesehatan, ambillah nomor antrean loket pelayanan.
3. Isilah data di Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) secara lengkap.
4. Isi pula kolom faskes baru yang dikehendaki.
5. Tunggu hingga proses selesai dan petugas menyatakan bahwa data sudah diubah.
Selain kedua cara di atas, Anda juga bisa pindah faskes pertama BPJS Kesehatan lewat Pandawa.
Untuk bisa mengakses Pandawa, Anda harus mengetahui terlebih dahulu nomor Pandawa kantor cabang BPJS Kesehatan di domisili Anda.
Itulah cara pindah faskes BPJS Kesehatan yang bisa Anda lakukan.
Semoga informasi ini membantu.
(*/TRIBUNBATAM.id)
pindah faskes
pindah faskes online
Pindah faskes 1 BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan
INFO BPJS KESEHATAN
Calon Haji Bisa Cicil Tunggakan Iuran Peserta BPJS Kesehatan Hingga 12 Bulan di Aplikasi Mobile JKN |
![]() |
---|
BPJS Kesehatan Pusat Kunjungi Tribun Batam, Bahas JKN dan Perkuat Kolaborasi untuk Edukasi Publik |
![]() |
---|
Komunitas Pasien Cuci Darah Siapkan Gugatan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Jilid II |
![]() |
---|
Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan saat Pandemi, Fadli Zon: Kesengsaraan Rakyat Tambah Meroket |
![]() |
---|
Sudah Dibatalkan MA, Mengapa Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan? Menko Airlangga Ungkap Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.