EKS PJ WALIKOTA TANJUNGPINANG TERSANGKA

Masa Penahanan Tersangka Kasus Lahan di Bintan Berakhir Besok, Jaksa Masih Periksa Berkas

Penyidik Kejari Bintan masih memeriksa berkas perkara lahan di Bintan yang menyeret eks Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan dan dua tersangka lain.

TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng
KASUS LAHAN DI BINTAN - Proses rekonstruksi tiga tersangka pemalsuan surat lahan di Bintan Timur baru-baru ini. Masa penahanan eks Pj Waikota Tanjungpinang, Hasan dan dua tersangka lain berakhir, Jumat (5/7). 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Masa penahanan eks Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan dan dua tersangka kasus lahan di Bintan lainnya, M Riduan dan Budiman berakhir, Jumat (5/7) besok.

Waktu itu terhitung sejak awal penahanan.

Meski demikian, tim Kejaksaan Negeri Bintan (Kejari) Bintan masih meneliti berkas yang baru dikirim ulang oleh penyidik Polres Bintan.

Kasi Intel Kejari Bintan, Syamsul Sahubawa mengatakan, pihaknya baru menerima berkas perkara yang dikembalikan ke penyidik.

Berkas kasusnya baru diterima hari ini dan itu juga baru diteliti oleh tim jaksa hari ini.

"Khusus tersangka Riduan dan Budiman masa tahanan akan habis Jumat 5 Juli 2024," kata Syamsul, Kamis (4/7/2024).

Rencananya, besok habis masa tahannya dan tidak ada penambahan masa tahanan.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bintan Iptu Misyamsu Alson mengatakan, berkas perkara dua tersangka telah dikembalikan Minggu lalu.

“Kami sudah kembalikan lagi ke jaksa Minggu lalu. Sekarang sedang diperiksa," ucapnya.

Sebelumnya, dua tersangka pemalsuan surat lahan PT. Expasindo Raya akhirnya di tahan Polisi.

Keduanya adalah Kabid Lalu Lintas Dishub Bintan Muhammad Ridwan dan juru ukur Kelurahan Sei Lekop Budiman.

Baca juga: 6 Fakta Rekonstruksi Kasus Lahan di Bintan yang Seret Eks Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan

Dua pria itu sebelumnya sudah ditetapkan tersangka bersamaan dengan Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan.

Penahan di lakukan di sel tahanan Polres Bintan setelah sembilan jam menjalankan pemeriksaan oleh penyidik Tipikor Polres Bintan.

Sebelum ditahan mereka diperiksa sejak siang hingga malam hari.

Satreskrim Polres Bintan tengah fokus dan ingin memastikan keterlibatan keduanya.

Setelah diperiksa langsung dilakukan gelar perkara oleh polisi.

Baca juga: Eks Pj Walikota Tanjungpinang Hasan Irit Bicara saat Rekonstruksi Kasus Lahan di Bintan

Hingga pihaknya menentukan sikap kedua tersangka sudah memenuhi unsur delik dan ditahan.

Penahanan pertama ini, dilakukan 20 hari ke depan sesuai dengan wewenang dan aturan yang berlaku.

Dalam kurun waktu tersebut tim penyidik akan melengkapi berkas perkara dan selanjutnya di kirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk di teliti. (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved