EKS PJ WALIKOTA TANJUNGPINANG TERSANGKA
Masa Penahanan Tersangka Kasus Lahan di Bintan Berakhir Besok, Jaksa Masih Periksa Berkas
Penyidik Kejari Bintan masih memeriksa berkas perkara lahan di Bintan yang menyeret eks Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan dan dua tersangka lain.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Masa penahanan eks Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan dan dua tersangka kasus lahan di Bintan lainnya, M Riduan dan Budiman berakhir, Jumat (5/7) besok.
Waktu itu terhitung sejak awal penahanan.
Meski demikian, tim Kejaksaan Negeri Bintan (Kejari) Bintan masih meneliti berkas yang baru dikirim ulang oleh penyidik Polres Bintan.
Kasi Intel Kejari Bintan, Syamsul Sahubawa mengatakan, pihaknya baru menerima berkas perkara yang dikembalikan ke penyidik.
Berkas kasusnya baru diterima hari ini dan itu juga baru diteliti oleh tim jaksa hari ini.
"Khusus tersangka Riduan dan Budiman masa tahanan akan habis Jumat 5 Juli 2024," kata Syamsul, Kamis (4/7/2024).
Rencananya, besok habis masa tahannya dan tidak ada penambahan masa tahanan.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bintan Iptu Misyamsu Alson mengatakan, berkas perkara dua tersangka telah dikembalikan Minggu lalu.
“Kami sudah kembalikan lagi ke jaksa Minggu lalu. Sekarang sedang diperiksa," ucapnya.
Sebelumnya, dua tersangka pemalsuan surat lahan PT. Expasindo Raya akhirnya di tahan Polisi.
Keduanya adalah Kabid Lalu Lintas Dishub Bintan Muhammad Ridwan dan juru ukur Kelurahan Sei Lekop Budiman.
Baca juga: 6 Fakta Rekonstruksi Kasus Lahan di Bintan yang Seret Eks Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan
Dua pria itu sebelumnya sudah ditetapkan tersangka bersamaan dengan Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan.
Penahan di lakukan di sel tahanan Polres Bintan setelah sembilan jam menjalankan pemeriksaan oleh penyidik Tipikor Polres Bintan.
Sebelum ditahan mereka diperiksa sejak siang hingga malam hari.
Satreskrim Polres Bintan tengah fokus dan ingin memastikan keterlibatan keduanya.
Setelah diperiksa langsung dilakukan gelar perkara oleh polisi.
Baca juga: Eks Pj Walikota Tanjungpinang Hasan Irit Bicara saat Rekonstruksi Kasus Lahan di Bintan
Hingga pihaknya menentukan sikap kedua tersangka sudah memenuhi unsur delik dan ditahan.
Penahanan pertama ini, dilakukan 20 hari ke depan sesuai dengan wewenang dan aturan yang berlaku.
Dalam kurun waktu tersebut tim penyidik akan melengkapi berkas perkara dan selanjutnya di kirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk di teliti. (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
TribunBreakingNews
breaking news tanjungpinang hari ini
breaking news
Bintan
eks Pj Walikota Tanjungpinang
Hasan
Babak Baru Kasus Hukum Mantan Pj Walikota Tanjungpinang Hasan, 2 Pihak Sepakat Damai |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Hasan Minta Penyidik Transparan Kendala Lengkapi Petunjuk Jaksa Kejari Bintan |
![]() |
---|
Apa Kabar Kasus Eks Pj Walikota Tanjungpinang Hasan dkk? Polisi Masih Lengkapi Berkas |
![]() |
---|
Kapolres Bintan Kaget Kabar SP3 Kasus eks Pj Walikota Tanjungpinang Hasan: Masih Lanjut |
![]() |
---|
Kejati Kepri Sebut Berkas Perkara eks Pj Walikota Tanjungpinang Hasan Belum Lengkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.