ANAMBAS TERKINI

Setelah Pulau Bawah Anambas, PSDKP Segel 2 Proyek Reklamasi di Siantan dan Jemaja

Ditjen PSDKP KKP RI kembali menyegel 2 proyek reklamasi di Anambas setelah sebelumnya menyegel resor Pulau Bawah.

TribunBatam.id via Instagram @ditjenpsdkp
Anggota Ditjen PSDKP KKP RI menyegel proyek reklamasi di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri, Sabtu (29/6). Penyegelan bangunan atau proyek di Anambas oleh PSDKP bukan yang pertama. 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia atau KKP RI melaui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (Ditjen PSDKP) kembali menyegel bangunan di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Tak main-main, dua proyek masing-masing di Pulau Siantan tepatnya di Tanjung Cukang, Desa Temburun, Kecamatan Siantan Timur serta di Pulau Impol, Kecamatan Jemaja mendapat segel polsus line.

Penyegelan pada Sabtu (29/6) itu turut disaksikan perwakilan PT. PBK di Tanjung Cukang serta CV SK di Impol.

Langkah tegas itu ditempuh KKP RI karena proyek reklamasi untuk pelabuhan jeti yang digarap dua perusahaan itu diduga tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KPPRL).

“Kegiatan yang dilakukan PT. PBK dan CV SK tidak memenuhi perizinan dasar dalam pemanfaatan ruang laut. Untuk itu, semua aktivitas yang berlangsung kami hentikan,” ucap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM dalam keterangan resminya yang dilihat, Minggu (7/7/2024).

Adapun luas pelabuhan jeti kurang lebih mencapai 4.300 meter persegi.

Dari hal tersebut, terdapat dampak sedimentasi dan kerusakan terumbu karang akibat penimbunan dan kandasnya tongkang seluas 3.43 Hektare.

Kedua perusahaan ini diduga melanggar pasal 18 angka 12 UU No. 6 thn 2023 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 thn 2022 bagian perubahan Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah UU no 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Serta Pasal 24 ayat (2) huruf g PP no 5 tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis risiko.

Sementara Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Halid K. Jusuf, mengatakan penghentian sementara dilakukan hingga pemilik perusahaan PT. PBK dan CV. SK mempertanggung jawabkan apa yang telah diperbuat. Penyegelan ini akan permanen, karena ini pelanggaran terhadap undang-undang yang ada pada kawasan konservasi.

“Kami akan tegakan aturan yang ada. Nantinya ini akan ditutup secara permanen lokasi ini. Lantaran lokasi ini merupakan kawasan konservasi,” ujarnya.

Halid juga berharap adanya kerjasama dari masyarakat dalam melakukan pengawasan kawasan konservasi di Anambas khususnya, karena akan berdampak pada habitat dan kehidupan laut.

Baca juga: PSDKP Sita 4 Ton Ikan Impor Asal Malaysia di Batam Kepri

PSDKP KKP RI segel proyek reklamasi di Anambas Kepri xds
Anggotan Ditjen PSDKP KKP RI menyegel proyek reklamasi di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepri baru-baru ini.

“Peran masyarakat sangat penting untuk menjaga potensi sumber daya kelautan dan perikanan. Karena apabila ada pembangunan seperti ini yang melanggar izin, tentunya akan mengganggu ekosistem yang ada,” ujarnya.

Penyegelan PSDKP di Anambas Bukan yang Pertama

Penyegelan oleh anggota Ditjen PSDKP KKP RI di Anambas bukan yang pertama ini saja terjadi.

Catatan TribunBatam.id, PSDKP sebelumnya menyegel kawasan resor Pulau Bawah pada Maret 2023.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved