KASUS GURU ASUSILA DI NATUNA
Oknum Guru SMP Terlibat Asusila di Natuna Segera Naik Sidang, 5 Pelajar Jadi Korban
Penyidik Kejari Natuna menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara asusila yang menjerat oknum guru SMP berstatus ASN dari Polres Natuna.
Editor:
Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id via Istangram @kejari_natuna
ASUSILA DI NATUNA - Penuntut umum Kejari Natuna menerima tersangka dan barang bukti perkara asusila yang menjerat oknum guru SMP wanita dengan lima pelajar sebagai korban baru-baru ini.
Kasus asusila di Natuna ini berawal saat korban diajak menginap di rumah pelaku. Dari situ terjadilah pelecehan tersebut.
Atas perbuatannya, F dijerat pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan," sebutnya. (TribunBatam.id/Alfandi Simamora/*)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Tags
TribunBreakingNews
breaking news natuna hari ini
breaking news
Natuna
Asusila
Polres Natuna
Kejari Natuna
Berita Terkait
Berita Terkait: #KASUS GURU ASUSILA DI NATUNA
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.