KASUS GURU ASUSILA DI NATUNA

Oknum Guru SMP Terlibat Asusila di Natuna Segera Naik Sidang, 5 Pelajar Jadi Korban

Penyidik Kejari Natuna menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara asusila yang menjerat oknum guru SMP berstatus ASN dari Polres Natuna.

TribunBatam.id via Istangram @kejari_natuna
ASUSILA DI NATUNA - Penuntut umum Kejari Natuna menerima tersangka dan barang bukti perkara asusila yang menjerat oknum guru SMP wanita dengan lima pelajar sebagai korban baru-baru ini. 

Kasus asusila di Natuna ini berawal saat korban diajak menginap di rumah pelaku. Dari situ terjadilah pelecehan tersebut.

Atas perbuatannya, F dijerat pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan," sebutnya. (TribunBatam.id/Alfandi Simamora/*)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved