KASUS GURU ASUSILA DI NATUNA
Oknum Guru SMP Terlibat Asusila di Natuna Segera Naik Sidang, 5 Pelajar Jadi Korban
Penyidik Kejari Natuna menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara asusila yang menjerat oknum guru SMP berstatus ASN dari Polres Natuna.
Kasus asusila di Natuna ini berawal saat korban diajak menginap di rumah pelaku. Dari situ terjadilah pelecehan tersebut.
Atas perbuatannya, F dijerat pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan," sebutnya. (TribunBatam.id/Alfandi Simamora/*)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Perkara-asusila-di-Natuna-Kepri-sdlkvn.jpg)