NARKOBA DI BATAM
Alasan Tersangka Narkoba di Batam Jadi Kurir 4 Kg Sabu dan 900 Ekstasi, 2 Orang Masih Buron
Sedikitnya 4 kg sabu-sabu dan 900 ekstasi nyaris beredar di Batam dan Provinsi Riau jika tidak digagalkan anggota Polresta Barelang.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
Sementara Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengungkap jika barang tersebut berasal dari Malaysia dan rencananya akan diedarkan di Kota Batam serta akan dibawa ke Provinsi Riau.
Polisi masih memburu orang berinisial J serta yang disebut 'Bos'.
Baca juga: Kajari Natuna Pantau Tes Urine 63 Pegawai Kejaksaan Cegah Penyalahgunaan Narkoba
Dalam ungkap kasus narkoba di Batam ini, polisi menyita 4 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 4.054,3 gram yang dibungkus dengan kemasan teh China.
Kemudian 900 butir Ekstasi warna kuning berbentuk kerang.
Selain sejumlah narkoba tersebut, polisi juga menyita satu unit handphone, satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna merah muda serta uang tunai senilai Rp 3 juta sebagai barang bukti.
"Jika diasumsikan 1 gram dikomsumsi oleh 10 orang dapat menyelamatkan sebanyak 40.540 jiwa manusia. Sementara untuk narkotika jenis ekstasi dengan jumlah 900 butir, jika diasumsikan 1 butir dikomsumsi oleh 2 orang maka bisa menyelamatkan 1.800 jiwa manusia," tambahnya.
Tersangka di jerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Ri Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca juga: Sosok Kombes Pol Nugroho Tri, Bongkar Pasar Gelap Narkoba di Batam Hingga Tangkap Buronan Interpol
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, serta paling lama 20 tahun penjara.
Tak menutup kemungkinan juga menurutnya tersangka dijerat pidana penjara seumur hidup atau mendapat hukuman mati.
Kapolresta Barelang itu berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk peredaran gelap narkotika di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Ia berpesan kepada masyarakat jika menemukan adanya praktek atau transaksi narkotika yang diwilayahnya ada peredaran narkotika segera di laporkan agar segera ditindak lanjuti.
"Tentu saja praktek jual beli narkotika di Kota Batam ini akan kami tindak tegas. Karena dapat merusak generasi penerus bangsa," ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Wanita Asal Bengkulu Terjerat Narkoba di Batam, Ratusan Pil Ekstasi Ditemukan di Kosannya |
![]() |
---|
Polda Kepri Sebut Batam Jadi Pintu Masuk Narkoba, Penangkapan Tersangka Baru Menyasar Kurir |
![]() |
---|
Polda Kepri Bekuk Jaringan Pengedar Narkoba di Batam, 65,23 Gram Sabu Jadi Barbuk |
![]() |
---|
Anwar Anas Desak Evaluasi Total Lapas Batam: Jeruji Mestinya Jadi Akhir Kejahatan |
![]() |
---|
Bukannya Tobat, 7 Napi di Lapas Batam Terlibat Peredaran Sabu Dari Balik Jeruji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.