KORUPSI DI BATAM

Korupsi Renovasi Gedung BPJS Naker di Batam Jerat 4 Tersangka, Negara Ditaksir Rugi Rp 709 Juta

Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi mengungkap kerugian Negara dalam korupsi renovasi gedung BPJS Ketenagakerjaan yang menjerat 4 tersangka.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
KORUPSI DI BATAM - Tersangka kasus korupsi renovasi gedung BPJS Ketenagakerjaan di Batam tahun 2021-2022 di Kejari Batam, Senin (15/7) malam. 

Sebagaimana telah diubah dengan pasal UU no 20 tahun 2021, tentang tindak pidana korupsi.

Baca juga: Kejari Batam Serahkan Uang Rp4,8 Miliar ke Pemko Hasil Lelang terkait Korupsi BAJ

Para tersangka korupsi pembangunan gedung BPJS Ketenagakerjaan Batam saat berada di Kejari Batam, Senin (15/7/2024)
Para tersangka korupsi pembangunan gedung BPJS Ketenagakerjaan Batam saat berada di Kejari Batam, Senin (15/7/2024) (tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Kasus ini masih dalam tahap awal penyidikan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang masih akan didalami lebih lanjut.

Berdasarkan alat bukti tersebut, diperoleh fakta adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan sengaja untuk menguntungkan atau memperkaya diri sendiri atau orang lain hingga menyebabkan adanya kerugian Negara.

"Ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara," tegasnya. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved