KORUPSI DI BATAM
Korupsi Renovasi Gedung BPJS Naker di Batam Jerat 4 Tersangka, Negara Ditaksir Rugi Rp 709 Juta
Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi mengungkap kerugian Negara dalam korupsi renovasi gedung BPJS Ketenagakerjaan yang menjerat 4 tersangka.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
KORUPSI DI BATAM - Tersangka kasus korupsi renovasi gedung BPJS Ketenagakerjaan di Batam tahun 2021-2022 di Kejari Batam, Senin (15/7) malam.
Sebagaimana telah diubah dengan pasal UU no 20 tahun 2021, tentang tindak pidana korupsi.
Baca juga: Kejari Batam Serahkan Uang Rp4,8 Miliar ke Pemko Hasil Lelang terkait Korupsi BAJ

Kasus ini masih dalam tahap awal penyidikan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang masih akan didalami lebih lanjut.
Berdasarkan alat bukti tersebut, diperoleh fakta adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan sengaja untuk menguntungkan atau memperkaya diri sendiri atau orang lain hingga menyebabkan adanya kerugian Negara.
"Ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara," tegasnya. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Berita Terkait
Berita Terkait: #KORUPSI DI BATAM
Amsakar Belum Dapat Informasi Ada Pegawai DLH Batam Diperiksa Polisi terkait Korupsi |
![]() |
---|
Polisi Selidiki Dugaan Korupsi Retribusi Sampah di DLH Batam, 10 Saksi sudah Diperiksa |
![]() |
---|
Kejari Batam Tunggu Warga Korsel Hadir, Usut Tuntas Korupsi Lahan Fasum Fasos Jerat Warga Singapura |
![]() |
---|
Warga Singapura Tersangka Korupsi di Batam Gegara Jual Lahan Fasum dan Fasos, Kini Dibangun Sekolah |
![]() |
---|
Kejari Batam Kirim Surat Panggilan Buat Warga Korsel, Diduga Beli Lahan Fasum dari Pengembang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.