KORUPSI DI BATAM

Korupsi Renovasi Gedung BPJS Naker di Batam Jerat 4 Tersangka, Negara Ditaksir Rugi Rp 709 Juta

Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi mengungkap kerugian Negara dalam korupsi renovasi gedung BPJS Ketenagakerjaan yang menjerat 4 tersangka.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
KORUPSI DI BATAM - Tersangka kasus korupsi renovasi gedung BPJS Ketenagakerjaan di Batam tahun 2021-2022 di Kejari Batam, Senin (15/7) malam. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dua wanita tersangka kasus korupsi di Batam pada pengadaan jasa konstruksi renovasi gedung BPJS Ketenagakerjaan tahun anggaran 2021-2022 lebih banyak menunduk saat menuruni tangga Kejari Batam, Senin (15/7) malam.

Mereka berinsial A dan Jxr. Keduanya terlihat mengenakan rompi tahanan kejaksaan.

Selain mereka terdapat dua tersangka lain dalam korupsi di Batam ini.

Mereka berjenis kelamin laki-laki berinsial Bse dan Bw.

Total, ada empat tersangka dalam ungkap perkara korupsi di Batam ini.

Dari empat tersangka tersebut, dua merupakan pihak jasa konsultan, PT GTD.

Sementara dua tersangka lain dari BPJS Ketenagakerjaan.

Empat tersangka itu kini berada di Rutan Barelang.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam atau Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi menjelaskan jika ungkap kasus korupsi di Batam ini berawal dari pengadaan gedung BPJS Ketenagakerjaan tahun 2019 yang berlokasi di Cemara Asri Blok BB 1, nomor 30, 31, 32, 32A dan 32B.

Pada tahun 2020, BPJS Ketenagakerjaan melakukan pengadaan dengan metode penunjukan langsung berupa mencari penyedia konsultan perencanaan.

"Saat dilakukan pengerjaan jasa konsultan ini ternyata hasilnya tidak sesuai," ungkapnya.

Baca juga: Kejari Batam Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung BPJS Ketenagakerjaan

Ungkap kasus korupsi di Batam Kepri sdlkncd,k
KORUPSI DI BATAM - Tersangka kasus korupsi renovasi gedung BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021-2022 di Kejari Batam, Senin (15/7) malam. Penyidik Kejari Batam menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.

Akibatnya, proyek pembangunan gedung tidak dapat dilanjutkan karena gedung tidak layak bangun.

Kasna menyebutkan, akibat kasus ini kerugian negara yang dialami mencapai Rp709 juta.

"Modusnya pada saat penunjukkan atau pemilihan penunjukkan penyedia melalui PL, walaupun tidak memenuhi syarat tetapi tetap diloloskan," katanya.

Empat tersangka dijerat dengan pasal 2 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved