RSUD EMBUNG FATIMAH BATAM DIGELEDAH

Jaksa Geledah RSUD Embung Fatimah Batam, Bawa 13 Dus Berkas SPj Tahun 2016

Tim penyelidik Kejari Batam membawa sedikitnya 13 dus hasil penggeledahan RSUD Embung Fatimah berisi berkas SPj tahun anggaran 2016.

|
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
Tim penyidik Kejari Batam membawa berkas hasil penggeledahan di RSUD Embung Fatimah, Selasa (30/7/2024). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tim penyidik Kejaksaan Negeri atau Kejari Batam membawa 13 dus berisi dokumen penting dalam penggeledahan di RSUD Embung Fatimah Kota Batam.

Penggeledahan di RSUD Embung Fatimah Batam berlangsung selama lebih kurang 2 jam, serta selesai sekira pukul 13.25 WIB.

Tim penyidik Kejari Batam menggeledah sejumlah ruangan, mulai ruangan Direktur RSUD, bagian keuangan dan ruang arsip.

Penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran di RSUD Embung Fatimah tahun 2016.

"Penggeledahan ini kami lakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan yang dikeluarkan pada 29 Juli 2024 dan izin dari Pengadilan Negeri Batam," ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Batam, Tohom Hasiholan, Selasa (30/7/2024)

Ia melanjutkan fokus utama dari penggeledahan ini adalah mencari dan mengumpulkan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPj) pengelolaan anggaran tahun 2016.

"Sudah ada 30 saksi. Dari 30 orang saksi itu yang kami periksa salah satunya direktur pada saat itu tahun 2016, dokter Jennie," tambahnya.

Selain mengamankan dokumen dan telah memeriksa 30 saksi, pihaknya tengah menunggu hasil perhitungan kerugian negsra dari BPK RI.

"Kami juga sedang menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Berdasarkan indikasi awal, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar miliaran Rupiah," tambah Tohom.

Selama penggeledahan, tim penyidik hanya mengamankan dokumen-dokumen terkait yang SPj dan tidak ada alat elektronik yang diamankan.

Disinggung apa tindak lanjut setelahnya terkait penggeledahan ini, pihaknya tetap pada tahapan prosedur pengungkapan.

Baca juga: RSUD Embung Fatimah Batam Pastikan Layanan RS Berjalan Normal Walau Ada Penggeledahan

"Setelah penggeledahan ini yanga dilakukan kami mengumpulkan dokumen-dokumen lainnya, sambil menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari auditor BPK pusat," sebutnya.

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melakukan penggeledahan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, Batuaji, Kota Batam, Selasa (30/7/2024). Penggeledahan terkait dugaan kasus korupsi yang terjadi pada tahun 2016.

Sementara Direktur RSUD Embung Fatimah, Dokter Widyajanti membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

Ia menegaskan bahwa kasus ini merupakan kasus lama dan meminta media untuk tidak membesar-besarkannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved