ASUSILA DI ANAMBAS

Remaja di Anambas Dinodai Pacar hingga Hamil 7 Bulan, Keluarga Tolak Pelaku Nikahi Korban

Siswi SMP di Anambas dinodai pacar hingga hamil 7 bulan. Kejadian awalnya terungkap saat korban pingsan di sekolah. Kasus ini sudah bergulir di polisi

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Novenri Simanjuntak
Konselor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Anambas Erdawàti mengungkap kasus asusila yang menimpa siswi SMP ini telah ditangani pihak Polres Kepulauan Anambas 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Seorang remaja putri berusia 13 tahun di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) jadi korban pemuas nafsu seorang pemuda.

Ironisnya, korban yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini tengah hamil 7 bulan akibat dinodai pelaku berinisial J (20) yang tak lain pacarnya.

Remaja putri itu diketahui menjadi korban asusila setelah orang tuanya, memeriksa kesehatannya ke Puskesmas. Itu karena anaknya sempat pingsan saat upacara di sekolah.

Selama berbulan-bulan, korban merahasiakan atau menutup rapat kehamilannya dari orang tua karena takut.

Baca juga: Kasus Asusila di Batam Seret Oknum Pimpinan Panti Asuhan, 2 Tahun Tertutup Rapat

Konselor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Anambas Erdawàti mengungkapkan, kasus asusila ini telah ditangani pihak Polres Kepulauan Anambas.

"Orangtua korban sudah buat laporan kemarin. Korban pun saat ini kami dampingi untuk pemeriksaan," ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (9/8/2024).

Erda mengatakan, jauh sebelum pelaporan, kedua keluarga sudah pernah melakukan mediasi hingga tiga kali. Namun mediasi itu berujung buntu.

"Keluarga korban tak ingin anaknya menikah karena usianya masih di bawah umur. Jadi mereka minta pertanggungjawaban pelaku untuk biaya kandungan hingga persalinan, tapi keluarga pelaku tak bisa memenuhi," ujarnya.

Tak sampai di situ, upaya mediasi pun berlanjut ke tingkat perangkat desa. Hingga dua kali pembahasan, masing-masing keluarga tetap tak mencapai kata sepakat.

"Akhirnya karena tak ada upaya itu, orang tua korban melaporkan kasusnya ke polisi dan saat ini sedang berproses," terangnya.

Baca juga: KPPAD Anambas Ungkap Kasus Asusila Anak Paling Tinggi, Ada 12 Kasus hingga Juli 2024

Lebih lanjut, Erda mengatakan, pihaknya telah mendampingi korban untuk pemeriksaan kandungan ke Dokter Obgyn. Hasilnya, kondisi ibu dan jabang bayi sehat.

Informasi di lapangan yang diterima, korban menjalin hubungan asmara dengan pelaku J baru sekitar 7 bulan.

Korban dinodai pelaku sekira bulan Januari saat malam hari di sebuah tempat di Kecamatan Siantan Timur. (TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved