Senin, 20 April 2026

EKS PJ WALIKOTA TANJUNGPINANG TERSANGKA

Pengacara eks Pj Walikota Tanjungpinang Senggol Polres Bintan, Minta Transparan

Hendy Davitra, pengacara eks Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan meminta penyidik Polres Bintan transparan terkait kendala melengkapi petunjuk jaksa.

|
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Kuasa Hukum mantan Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan, Hendy Davitra meminta penyidik Polres Bintan transparan soal kendala dalam melengkapi petunjuk jaksa dalam perkara yang menjerat kliennya. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Kuasa Hukum mantan Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan, Hendy Davitra meminta penyidik Satreskrim Polres Bintan transparan mengenai proses hukum terhadap kliennya.

Termasuk soal hambatan penyidik Polres Bintan dalam melengkapi petunjuk jaksa.

Menurutnya, sampai masa penahan habis untuk tiga tersangka termasuk kliennya, sampai saat ini belum juga ada kepastian hukum.

Polisi sebelumnya menetapkan eks Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan bersama M Riduan dan Budiman sebagai tersangka kasus lahan di Bintan.

Tepatnya dugaan pemalsuan surat lahan di Kilometer 23, Kelurahan Sei Lekop,

Ini saat Hasan masih menjabat sebagai Camat Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.

Hasan pun ditahan setelah diperiksa penyidik Satreskrim Polres Bintan selama 11 jam sejak Jumat (7/6).

Sampai akhirnya ia keluar dari tahanan, Sabtu (3/8).

“Prinsipnya sebagai tersangka, klien kami menjadi objek pemeriksaan. Artinya apa yang menjadi sangkaan dan pembuktian itu ranahnya penyidik. Pertanyaannya, dalam konteks penyidikan yang sekian lama ini. Sampai habisnya masa penahanan, belum terjawab kepastian hukum para tersangka ini,” sebutnya, Senin (19/8).

Sebagai warga Indonesia, Negara menurutnya wajib melindungi kepastian hukum dan hak-hak tersangka dalam proses penyidikan ini.

Sementara, dampak dari penyidikan ini menurutnya cukup merugikan kliennya. 

Baca juga: Eks Pj Walikota Tanjungpinang Hasan Wajib Lapor 3 Kali Seminggu ke Polres Bintan

Mulai dari penetapan tersangka yang mengakibatkan harus diberhentikan sebagai Pj Walikota Tanjungpinang.  

Sampai menjalani penahanan.

Menurutnya, sudah cukup waktu yang diberikan undang-undang untuk proses penyidikan. 

Namun belum ada kepastian hukum dalam kelengkapan berkas perkara.

“Kami memang tidak bisa mencampuri apalagi intervensi proses yang dilakukan penyidik. Kecuali transpran ke publik terhadap apa yang menjadi hambatan,” sebutnya.

Baca juga: Eks Pj Walikota Tanjungpinang Hasan Kaget Bisa Keluar Tahanan Lebih Cepat

Hendy Davitra menjelaskan, laporan terhadap dugaan pemalsuan surat yang dilaporkan pelapor yang mendasar sampai saat ini belum terjawab adalah, apakah pelapor sebagai pemilik yang berhak atas tanah itu.

Termasuk apakah fakta ini menurutnya terungkap dalam penyidikan. 

"Apalagi saat ini sedang proses peradilan perdata,” tambahnya

Hendy mengatakan, selagi itu belum terjawab, apa yang menjadi dasar penyidikan menduga surat itu palsu. 

“Saya berpikir, kalau menggantung seperti itu. Kan terkesan dipaksakan perkara ini. Profesional saja, kalau hak atas tanah itu belum ditentukan haknya,” sarannya.

Baca juga: Momen Haru eks Pj Walikota Tanjungpinang Hasan Peluk Anak Setelah Keluar Tahanan

Ada dua alternatif menurut Hendy. 

Pertama, menunda penyidikan itu sampai diketahui siapa pihak yang berhak atas tanah itu.

Kedua, hentikan kalau belum memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan surat. 

Khususnya, unsur objektif dari unsur pasal itu. 

"Itu kira-kira yang harus didalami,” bebernya.

Penyidik Polres Bintan sebelumnya menyetujui penangguhan penahanan terhadap eks Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan.

Baca juga: Eks Pj Walikota Tanjungpinang Hasan Irit Bicara saat Rekonstruksi Kasus Lahan di Bintan

Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson mengungkap jika penangguhan itu seiring dengan masa penahanan eks Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan yang telah berakhir.

Kepada TribunBatam.id, polisi mengeluarkan Hasan dari sel tahanan Polres Bintan pada Sabtu (3/8/2024) sekira pukul 15.00 WIB.

Langkah ini terkait permohonan penangguhan penahanan yang diajukan.

“Hasan sudah di keluarkan. Ini sesuai permintaan penangguhan penahanan,” sebut Alson.

Sementara Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan Limbong, mengaku meski Hasan sudah keluar dari sel tahanan, statusnya sebagai tersangka tidak berubah.

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Lahan di Bintan, eks Pj Walikota Tanjungpinang cs Peragakan 5 Adegan

Penyidik Polres Bintan tetap berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bintan soal kasus ini.

“Penangguhan penahanan tidak menggugurkan status tersangka. Kami terus berkoordinasi dengan pihak Kajari Bintan," kata dia.

Ia mengakui jika penangguhan penahanan ini terjadi karena masa tahanan Hasan telah berakhir.

Ke depan, Hasan masih diwajibkan untuk melakukan wajib lapor secara berkala ke Polres Bintan.

“Kami bakal memberikan informasi lebih lanjut mengenai jadwal wajib lapor," ungkapnya.

Apabila berkasnya sudah lengkap maka, kapan -kapan Hasan akan dipanggil kembali dan di tahan oleh Kejaksaan Negeri Bintan.

Baca juga: Profil Hasan Eks Pj Wali Kota Tanjungpinang, Kena Kasus Lama saat Jadi Camat, Ini Riwayat Jabatannya

Sementara dua tersangka lain sudah lebih dulu ditahan sejak Selasa (6/5).

Sementara, Muhammad Riduan dan Budiman sudah dikeluarkan dari sel tahanan Polres Bintan pada Jumat (5/7).

Kasi Humas Polres Bintan Iptu Misyamsu Alson saat dikonfirmasi mengatakan, kedua tersangka sudah ditahan selama 60 hari lalu dan berakhir pada Jumat (5/7/2024).

"Keduanya dikeluarkan sekira pukul 23.00 WIB," kata Alson. (TribunBatam.id/Endra Kaputra/Ronnye Lodo Laleng)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved