PARKIR DI BATAM
Ombudsman Kepri Soroti Juru Parkir di Batam Tak Beri Karcis saat Kutip Retribusi
Ombusdman Kepri sedang membuat kajian terkait penarikan retribusi parkir di Batam yang masih saja mendapat keluhan warga dalam penerapannya.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Ombusdman Kepri memberi perhatian khusus terkait parkir di Batam.
Mereka masih mendapat keluhan warga Batam terkait permintaan pembayaran parkir oleh juru parkir yang tidak disertai karcis.
Sementara Dishub Batam menurutnya menyerukan kepada warga untuk jangan membayar jika tidak mendapat karcis.
Ini dipertegas dengan Perda Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018 pasal 17.
Dalam aturan itu disebutkan setiap petugas parkir/jukir mempunyai tugas salah satunya menyerahkan bukti penggunaan fasilitas parkir yakni karcis.
Apalagi berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang (UU) 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggara berkewajiban untuk memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik serta melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.
“Aturan parkir harus sesuai dengan standar pelayanan. Termasuk pemberian bukti pembayaran pajak parkir kepada pengguna parkir yakni karcis,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari, Selasa (10/9/2024).
Ombudsman Kepri saat ini sedang mengkaji mengenai retribusi parkir di Kota Batam.
Dari informasi yang mereka terima, juru parkir menerima sedikit karcis dari koordinator lapangan.
"Maka kami minta Dishub untuk melakukan pengawasan. Jangan sampai merugikan masyarakat juga pendapatan daerah,” ungkap Lagat.
Ia menyarankan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam melakukan pengawasan lebih ketat terhadap penyelenggaraan parkir di lapangan.
Baca juga: Dinas Perhubungan Batam Targetkan Rp1,1 Miliar dari Program Parkir Berlangganan 2024
Ombudsman RI Perwakilan Kepri berharap Dishub kembali fokus mensosialisasikan retribusi parkir berlangganan.
Sehingga kedepan pembayaran hak keuangan juru parkir di Batam dapat dibayarkan per bulan.
Dengan demikian penyimpangan retribusi parkir dapat diminimalisir.
“Dengan parkir berlangganan, pembayaran tersebut kan langsung masuk ke pendapatan daerah sehingga tidak ada celah oknum tertentu mengambil keuntungan dari retribusi parkir ini. Namun Dishub harus pastikan dengan ikut serta parkir berlangganan, di seluruh Batam, tidak ada lagi pemungutan tarif parkir,” ungkap Lagat.
Pesan Walikota Batam saat Temui Juru Parkir, Amsakar Achmad: Parkir Adalah Wajah Kota |
![]() |
---|
Banggar DPRD Batam Usul Moratorium Penarikan Retribusi Parkir Tepi Jalan: 5 Tahun Tak Capai Target |
![]() |
---|
Jukir Liar Ditertibkan, Warga Batam Minta Pemko Pasang Papan Tarif Parkir di Banyak Tempat |
![]() |
---|
Operasi Pekat Seligi 2025, Polresta Barelang Amankan 15 Juru Parkir Liar di Batam |
![]() |
---|
DPRD Batam Respons Kadishub Soal Parkir, Anwar Anas: Retribusi Bukan Alasan Ganggu Ketertiban Jalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.