KORUPSI DI BATAM
Kamaruddin Simanjuntak Dampingi eks Kepala SMKN 1 Batam Terjerat Korupsi Ajukan PK
Tim Kamaruddin Simanjuntak jadi kuasa hukum eks Kepala SMKN 1 Batam yang terjerat korupsi dana BOS. Mereka mengajukan PK ke PN Tanjungpinang.
Nico juga menjelaskan pengajuan PK tersebut dilaksanakan tidak lain hanya ingin mengungkap sebenarnya kasus yang menimpa kliennya.
Baca juga: KPK di Batam Ungkap 3 Strategi Berantas Korupsi, Salah Satunya Lewat OTT
Selanjutnya memulihkan nama baik dari pemohon dan membatalkan putusan kasasi yang memperkuat putusan banding yang dijatuhkan kepada terpidana.
Nico menguraikan, permohonan Memori PK sesuai UU Nomor 20 tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan sesuai PP Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan serta Permendikbud Nomor 75 tahun 2005 tentang Komite Sekolah.
Selanjutnya, UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah jelas dikatakan bahwa pungutan daerah berupa Pajak dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber APBD.
Kemudian berdasarkan Pasal 1 angka 64, dinyatakan retribusi daerah adalah pungutan sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemda, untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Kemudian sesuai UU Nomor 28 tahun 2009 Pasal 123 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, secara tegas diatur dalam ayat 2, bahwa yang dikecualikan dari objek retribusi sebagaimana dimaksud ayat 1.
Baca juga: Pengacara Terdakwa Dugaan Korupsi Dana BOS SMKN 1 Batam Penasaran Tuntutan JPU
Yaitu pelayanan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan pemerintah daerah, pendidikan atau pelatihan yang diselenggarakan pemerintah.
Kemudian pendidikan atau pelatihan yang diselenggarakan oleh BUMN atau BUMD dan pendidikan atau pelatihan yang diselenggarakan oleh pihak swasta.
"Bisa disimpulkan sumber dana pendidikan dari masyarakat dalam bentuk SPP dan sumbangan bukan merupakan uang Negara," tegas Nico.
Nico berharap, Majelis Hakim sidang PK dapat meninjau kasus korupsi Dana Bantuan Operasional sekolah (BOS) SMKN 1 Batam 2017-2019 ini.
Karena yang menjadi temuan penyidik adalah bukan berasal dana BOS melainkan SPP yang digunakan untuk bantuan Hari Raya guru yang berstatus ASN.
Kemudian kegiatan outbound PTK, dana cash back pembelian buku yang diakui Hakim sebagai sumbangan yang digunakan untuk belanja keperluan sekolah dan belanja lainnya.
Baca juga: Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Dana BOS SMKN 1 Batam, 10 Saksi Cabut Keterangan
"Jadi, bukan berasal dari dana BOS," tegasnya.
Selain Lea, mantan Bendahara SMKN 1 Batam Wiswira Dani juga terjerat kasus korupsi yang sama. Berbeda dengan Lea, hukuman Wiswira tetap sama di Pengadilan Tinggi. Yakni 1 tahun penjara.
Hakim menguatkan putusan PN Tipikor Tanjungpinang terkait terdakwa Wiswira waktu itu. (TribunBatam.id/Ian Sitanggang)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Amsakar Belum Dapat Informasi Ada Pegawai DLH Batam Diperiksa Polisi terkait Korupsi |
![]() |
---|
Polisi Selidiki Dugaan Korupsi Retribusi Sampah di DLH Batam, 10 Saksi sudah Diperiksa |
![]() |
---|
Kejari Batam Tunggu Warga Korsel Hadir, Usut Tuntas Korupsi Lahan Fasum Fasos Jerat Warga Singapura |
![]() |
---|
Warga Singapura Tersangka Korupsi di Batam Gegara Jual Lahan Fasum dan Fasos, Kini Dibangun Sekolah |
![]() |
---|
Kejari Batam Kirim Surat Panggilan Buat Warga Korsel, Diduga Beli Lahan Fasum dari Pengembang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.