OKNUM POLISI JUAL NARKOBA

5 Anggota Satnarkoba Polresta Barelang Dimintai Keterangan Tim Mabes Polri dan Polda Kepri

Polda Kepri sebut lima anggota Satresnarkoba Polresta Barelang itu masih dimintai keterangannya oleh Mabes Polri dan Polda Kepri terkait kasus narkoba

Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Dok Polda Kepri
Foto Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Lima anggota Satresnarkoba Polresta Barelang yang diperiksa terkait pengembangan kasus narkoba sebelumnya, dalam pengawasan Paminal Mabes Polri dan Polda Kepri.

"Kelima anggota tersebut masih dimintai keterangan oleh Mabes Polri dan Polda Kepri," kata Kabid Humas Polda Kepri Zahwani Pandra Arsyad, Jumat (20/9/2024).

Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti terkait penanganan tindak pidana narkotika yang melibatkan mantan Kasatnarkoba Polresta Barelang, Kompol SN, bersama sembilan anggotanya.

Pandra melanjutkan, Mabes Polri pada dasarnya mem-back up Polda Kepri dalam melakukan pemberantasan peredaran narkotika yang melibatkan anggota Polri.

Baca juga: Polda Kepri: 5 Anggota Polresta Barelang Diperiksa terkait Pengembangan Kasus Narkoba

Pandra menjelaskan, dalam menangani peredaran narkotika tidak semudah menangani kasus pidana lainnya seperti pembunuhan.

"Kasus narkoba ini memiliki jaringan yang sangat luas. Oleh sebab itu dibutuhkan back up dari Mabes Polri, karena bisa saja kasus narkoba ini melibatkan lintas Polda," kata Pandra.

Ia juga menegaskan arahan Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah untuk menindak tegas peredaran narkotika di Kepri. 

"Pak Kapolda Kepri itu meminta agar setiap anggota yang terlibat peredaran narkotika, agar penyidik betul-betul memisahkan pasal-pasal yang akan disangkakan. Selain pasal kode etik harus ada pasal yang menggiring pelaku kepada pidana," kata Pandra.

Oleh sebab itu, penyidik harus berhati-hati dan benar-benar melakukan penyidikan sesuai pasal yang akan disangkakan.

"Jangan sampai nanti saat di persidangan pasal yang disangkakan tidak bisa dibuktikan kebenarannya," kata Pandra.

Baca juga: Kantor Satresnarkoba Barelang Mendadak Sepi Pasca Kabar Lima Anggota Polisi Ditangkap

Ia juga menjelaskan, penegakan hukum yang dilakukan dalam setiap kasus harus memenuhi tiga konstruksi hukum yang didapatkan oleh para tersangka. Pertama rasa keadilan, kedua kepastian hukum, dan ketiga adanya kemanfaatan.

"Inilah tujuan penegakan hukum yang dilakukan," kata Pandra.

Pandra juga menjelaskan apa yang dilakukan Mabes Polri dan Polda Kepri bagian dari upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). (Tribunbatam.id/ Pertanian Sitanggang)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved