OKNUM POLISI JUAL NARKOBA
5 Anggota Satnarkoba Polresta Barelang Dimintai Keterangan Tim Mabes Polri dan Polda Kepri
Polda Kepri sebut lima anggota Satresnarkoba Polresta Barelang itu masih dimintai keterangannya oleh Mabes Polri dan Polda Kepri terkait kasus narkoba
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Lima anggota Satresnarkoba Polresta Barelang yang diperiksa terkait pengembangan kasus narkoba sebelumnya, dalam pengawasan Paminal Mabes Polri dan Polda Kepri.
"Kelima anggota tersebut masih dimintai keterangan oleh Mabes Polri dan Polda Kepri," kata Kabid Humas Polda Kepri Zahwani Pandra Arsyad, Jumat (20/9/2024).
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti terkait penanganan tindak pidana narkotika yang melibatkan mantan Kasatnarkoba Polresta Barelang, Kompol SN, bersama sembilan anggotanya.
Pandra melanjutkan, Mabes Polri pada dasarnya mem-back up Polda Kepri dalam melakukan pemberantasan peredaran narkotika yang melibatkan anggota Polri.
Baca juga: Polda Kepri: 5 Anggota Polresta Barelang Diperiksa terkait Pengembangan Kasus Narkoba
Pandra menjelaskan, dalam menangani peredaran narkotika tidak semudah menangani kasus pidana lainnya seperti pembunuhan.
"Kasus narkoba ini memiliki jaringan yang sangat luas. Oleh sebab itu dibutuhkan back up dari Mabes Polri, karena bisa saja kasus narkoba ini melibatkan lintas Polda," kata Pandra.
Ia juga menegaskan arahan Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah untuk menindak tegas peredaran narkotika di Kepri.
"Pak Kapolda Kepri itu meminta agar setiap anggota yang terlibat peredaran narkotika, agar penyidik betul-betul memisahkan pasal-pasal yang akan disangkakan. Selain pasal kode etik harus ada pasal yang menggiring pelaku kepada pidana," kata Pandra.
Oleh sebab itu, penyidik harus berhati-hati dan benar-benar melakukan penyidikan sesuai pasal yang akan disangkakan.
"Jangan sampai nanti saat di persidangan pasal yang disangkakan tidak bisa dibuktikan kebenarannya," kata Pandra.
Baca juga: Kantor Satresnarkoba Barelang Mendadak Sepi Pasca Kabar Lima Anggota Polisi Ditangkap
Ia juga menjelaskan, penegakan hukum yang dilakukan dalam setiap kasus harus memenuhi tiga konstruksi hukum yang didapatkan oleh para tersangka. Pertama rasa keadilan, kedua kepastian hukum, dan ketiga adanya kemanfaatan.
"Inilah tujuan penegakan hukum yang dilakukan," kata Pandra.
Pandra juga menjelaskan apa yang dilakukan Mabes Polri dan Polda Kepri bagian dari upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). (Tribunbatam.id/ Pertanian Sitanggang)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Polda Kepri
Mabes Polri
Satresnarkoba Polresta Barelang
narkoba di Batam
Batam
Kabid Humas Polda Kepri
Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad
Divonis Mati PT Kepri, Ini Sosok Shigit Sarwo Edhi Mantan Kanit Narkoba Polresta Barelang |
![]() |
---|
Sosok Satria Nanda Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang yang Divonis Mati PT Kepri |
![]() |
---|
Kejari Batam Tunggu Langkah Hukum Eks Kasat-Kanit Narkoba Pasca Divonis Mati PT Kepri |
![]() |
---|
Alasan PT Kepri Vonis Mati eks Kasat Narkoba Satria Nanda dan Kanit Satresnarkoba Polresta Barelang |
![]() |
---|
Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Satria Nanda Divonis Mati Pengadilan Tinggi Kepri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.