OKNUM POLISI JUAL NARKOBA

Polda Kepri: 5 Anggota Polresta Barelang Diperiksa terkait Pengembangan Kasus Narkoba

Polda Kepri sebut 5 anggota Satresnarkoba Polresta Barelang dimintai keterangan oleh Propam Kepri dan Bareskrim Polri terkait kasus narkoba sebelumnya

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Istimewa
Foto Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Polda Kepri buka suara soal heboh kabar penangkapan lima anggota polisi Satresnarkoba Polresta Barelang diduga terlibat jual beli narkoba.

Disampaikan, lima orang anggota Satresnarkoba Polresta Barelang itu tidak diamankan, tetapi dimintai keterangan. Namun jika memenuhi unsur pelanggaran, akan diproses pidana maupun etik.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, ke lima anggota Satresnarkoba Polresta Barelang dimintai keterangan oleh Propam Polda Kepri dan Bareskrim Polri. 

Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka memperkuat bukti-bukti terkait penanganan tindak pidana narkotika yang melibatkan mantan Kasatnarkoba Polresta Barelang, Kompol SN, bersama sembilan anggotanya.

Baca juga: Kritik Keras Kompolnas Soal 5 Anggota Polresta Barelang Ditangkap Diduga Jual Narkoba

Pandra menjelaskan, bahwa kelima anggota tersebut dimintai keterangan untuk mendalami keterlibatan mereka serta memperkuat unsur-unsur pidana dalam kasus yang sebelumnya sudah menjerat 10 anggota Polresta Barelang

"Untuk memperkuat itu, makanya yang 5 orang itu salah satunya itu, sebenarnya untuk dimintai keterangan berkaitan untuk memperkuat dari unsur-unsur pidana yang 10 orang terdahulu," ujar Pandra, Jumat (20/9/2024).

Pemeriksaan ini dilakukan sebagai kelanjutan dari komitmen Polda Kepri untuk menuntaskan kasus narkoba secara menyeluruh, khususnya yang melibatkan oknum kepolisian.

"Hanya dimintai keterangan dulu, apakah nanti unsurnya dia ada terpenuhi atau tidak," katanya.

Pandra kembali menegaskan, lima anggota polisi itu bukan diamankan. Namun dimintai keterangan.

"Bagaimana program P4GN, Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika. Jangan bermain-main barang bukti narkoba. Proses PTDH tetap berjalan, namun fokus kami saat ini adalah pada unsur pidana yang akan dipersangkakan kepada para pelaku," tambahnya.

Menurut Pandra, Mabes Polri juga memberikan asistensi dan supervisi untuk memastikan konstruksi pasal yang akan dikenakan kepada para tersangka kuat.

"Pidana narkotika ini sangat serius, terutama karena melibatkan jaringan. Kita tak main-main dengan barang bukti narkoba," tegasnya.

Baca juga: Heboh Kabar Lima Oknum Polisi Polresta Barelang Ditangkap Mabes Polri terkait Narkoba

Ia juga menekankan komitmen Kapolda Kepri dalam menjalankan hukum secara adil. 

"Pak Kapolda berkomitmen bahwa hukum itu tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Tidak ada yang bermain-main dengan hukum, apalagi dengan kasus narkotika," ungkapnya.

Selain itu, Polda Kepri terus mengawasi para penyidik di jajaran Polsek, Polresta, hingga Polda, untuk memastikan tidak ada praktik-praktik yang melanggar hukum. 

Ini sejalan dengan tujuan hukum yaitu menciptakan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.

Kasus ini masih berproses, dan seluruh unsur pidana yang melibatkan bukti-bukti akan terus diperkuat sebelum memasuki tahap persidangan.

(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved