BATAM TERKINI

Temuan Ombudsman Kepri Soal Gas 3 Kg di Batam Langka, Ada SPBU Jual Rp 35 Ribu

Ombudsman RI Perwakilan Kepri mengungkap sejumlah temuan mereka terkait gas 3 kg di Batam yang menurut warga masih saja langka. Apa saja?

TribunBatam.id/Dok. Ombudsman RI Perwakilan Kepri
Tim Ombudsman RI Perwakilan Kepri saat memantau pangkalan gas 3 kg di Kota Batam, Provinsi Kepri, Jumat (20/9). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kepri mengungkap temuan mereka terkait gas 3 kg di Batam yang menurut warga masih saja langka.

Mereka sebelumnya membagi dua tim untuk memantau di Kecamatan Batam Kota dan Bengkong.

Dua kecamatan di Batam ini menjadi fokus mereka setelah memantau sosial media serta paling banyak dikeluhkan masyarakat.

Masing-masing tim memantai 5 pangkalan sebagai sampel di daerah tersebut.

Berdasarkan pemantauan pada Jumat (20/9), Ombudsman RI Perwakilan Kepri menemukan adanya keterlambatan serta pengurangan pengiriman tabung LPG 3 kg ke pangkalan.

“Di daerah Bengkong kami memang temukan adanya keterlambatan dan pengurangan pengiriman LPG 3 Kg ke pangkalan dari salah satu agen,” ungkap Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, Selasa (24/9/2024).

Baca juga: Anggota DPRD Batam Tumbur Hutasoit Sebut Banyak Restoran Pakai Gas 3 Kg

Selain itu, ia juga membeberkan terdapat pangkalan yang tidak melakukan pencatatan penjualan (log book).

Tim juga menemukan pangkalan tidak memiliki timbangan dan tidak menimbang saat barang dikirim oleh agen bahkan tidak memiliki plang padahal pangkalan tersebut merupakan pangkalan resmi.

“Kami juga temukan adanya penambahan biaya jasa antar sekitar Rp1.000,- hingga Rp5.000, per tabung, tabung yang beirisi 7-7,5 Kg. Serta kami temukan jarak antar pangkalan yang sangat berdekatan,” ungkapnya.

Bahkan temuan lain yang Ombudsman Kepri dapatkan ialah adanya pangkalan di SPBU yang menjual LPG 3 Kg melebihi HET sebesar Rp35.000, tanpa harus menggunakan KTP.

Ombudsman RI Perwakilan Kepri  meminta keterangan langsung kepada Pertamina Patra Niaga Wilayah Kepri di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri. 

Pertemuan tersebut dihadiri langsung Sales Area Manager Pertamina Patra Niagar, Bagus Handoko beserta jajaran.

Baca juga: Pertamina Tindak Pangkalan Gas 3 Kg Nakal di Batam, Dua di Antaranya Disanksi PHU

Kepada Ombudsman RI Perwakilan Kepri Pertamina menyampaikan kondisi terkait ketersediaan LPG 3 Kg saat ini sudah berangsur normal. 

Pihak Pertamina bekerja sama dengan Disperindag Kota Batam pada Selasa (17/09) dan Rabu (18/09) telah melakukan operasi pasar.

Operasi pasar ini bertujuan untuk memulihkan kelangkaan serta sebagai metode menyampaikan mosi ke agen dan pangkalan.

Bahwa jika tidak perform maka Pertamina dan Disperindag dapat ambil alih menyalurkan LPG 3 Kg langsung ke masyarakat.

Rupanya, Pertamina yang juga turut melakukan pengawasan ke agen dan pangkalan juga menemukan adanya dugaan mismanagement pendistribusian oleh agen. 

Namun saat ini masih mendalami permasalahan apa yang terjadi.

Baca juga: Gas 3 Kg di Batam Masih Langka, Anggota DPRD Ruslan Sinaga Beri Disperindag 3 Hari

Dugaan lainnya yakni adanya afiliasi antara pangkalan dan pengecer. Padahal khusus di Batam pangkalan dilarang menjual LPG 3 Kg kepada pedagang pengecer dipinggir jalan.

“Jadi sejalan dengan temuan Ombudsman, Pertamina sampaikan juga ada dugaan mismanagement pendistribusian yang menimbulkan efek domino kelangkaan di pangkalan sehingga menimbulkan kelangkaan di masyarakat,” jelas Lagat.

Ditambah lagi, pemberitaan di media massa terkait adanya kelangkaan sehingga menimbulkan panic buying di masyarakat.

Untuk itu, Pertamina menjelaskan kepada Ombudsman Kepri bahwa pihaknya melakukan berbagai macam upaya mengendalikan kelangkaan tersebut.

Dengan melakukan operasi pasar, extra dropping ke pangkalan sebanyak 62.000-an tabung dan pengawasan tambahan dengan mengambil sampel acak setiap harinya.

Kemudian menjawab soal temuan adanya penambahan biaya jasa antar oleh pangkalan. 

Baca juga: Gas 3 Kg di Batam Langka, Pertamina Parta Niaga Kepri Senggol Oknum Pangkalan Nakal

Pertamina mengungkap akan berkoordinasi dengan pangkalan untuk menegaskan bahwa LPG 3 Kg dijual sesuai HET namun biaya tambahan tersebut ialah biaya jasa.

Dimana tidak dikenakan kepada masyarakat bila melakukan pembelian langsung ke pangkalan.

Lalu terkait ketidaktersediaan timbangan dan penjualan tanpa pencatatan.

Pertamina menyampaikan akan turun ke lapangan melakukan pengawasan langsung. Begitu pula terkait isi tabung LPG 3 Kg yang kurang dari 8 Kg.

“Disampaikan bahwa Pertamina akan turun langsung ke SPBE, agen maupun pangkalan dengan mengecek ketersediaan timbangan, bagaimana kondisi timbangan serta melakukan penimbangan sampel tabung secara acak,” ujar Lagat.

Baca juga: Disperindag Batam dan Pertamina Temukan Laundry Pakai Gas 3 Kg: Banyak Tak Tahu

Ombudsman RI Perwakilan Kepri, usai melakukan pertemuan telah menyurati Pertamina Patra Niaga Wilayah Kepri secara resmi yang di dalamnya disampaikan temuan selama pemantauan di lapangan serta saran tindakan korektif yang dapat dilakukan.

Saran tersebut yakni agar Pertamina memastikan penyaluran LPG 3 Kg dari agen ke pangkalan dilakukan rutin sesuai jadwal yang ditentukan.

Serta dengan jumlah tabung yang sesuai kebutuhan konsumen di pangkalan dan melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap agen yang melanggar perjanjian kerja sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Lalu, agar Pertamina dapat melakukan kontrol kualitas terhadap kuantitas LPG 3 Kg yang diedarkan kepada masyarakat serta menertibkan pangkalan yang belum/tidak memasang plang.(TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved