ANAK DI TANJUNGPINANG TEWAS TAK WAJAR

Polisi SP3 Dugaan Malpraktik di Tanjungpinang, Orang Tua DP Gugat Puskesmas Rp 1,7 M

Kasus dugaan malpraktik di Tanjungpinang yang menewaskan seorang anak berumur 13 tahun berlanjut. Orang tua melayangkan gugatan sebesar Rp 1,7 M.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
DUGAAN MALPRAKTIK DI TANJUNGPINANG - Kuasa hukum orang tua Almarhum DP (13) menunjukkan gugatan terhadap dokter dan Puskesmas Sei Jang ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (26/9/2024). Mereka menggugat oknum dokter di Puskesmas Sei Jang itu Rp 1,7 Miliar. 

"Persidangannya akan dimulai tanggal 7 Oktober 2024 mendatang," terangnya.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo sebelumnya mengungkap alasanya SP3 kasus yang sempat viral di Tanjungpinang itu.

Penghentian penyidikan kasus dugaan Malpraktik di Puskesmas Sei Jang disana, setelah dilakukan pemeriksaan, dan otopsi isi cairan di lambung anak yang hasilnya menyatakan bukan tindak pidana.

Baca juga: VIRAL Warga Tanjungpinang Datangi Hotman Paris Curhat Dugaan Malpraktik, Polisi Buka Suara

Sebab hasil pemeriksaan otopsi dikarenakan sakit, dan meninggal dunia dalam kondisi wajar serta tidak karena penyakit bawaan.

"Jadi intinya anak yang meninggal dunia bukan karena salah minum obat. Obat yang diberikan sesuai dengan porsi untuk anak-anak. Namun, meninggal dunia dalam kondisi wajar," ungkapnya.

Terkait hasil autopsi dan penghentian penyidikan juga sudah disampaikan kepada orangtua anak yang meninggal dunia.

“Orang tua anak yang meninggal dunia juga sudah mau berdamai, dan menerima anaknya meninggal dunia dalam kondisi wajar,” tutupnya. (TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved