Kamis, 9 April 2026

SINGAPURA TANGKAP NELAYAN BATAM

Dinas Perikanan Bantu Pemulangan Empat Nelayan Batam Ditangkap Polisi Singapura

Dinas Perikanan Batam ikut bantu pemulangan empat nelayan Batam yang ditangkap Singapura dengan berkoordinasi dengan Kementreian Kelautan dan KBRI

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Istimewa
BERTEMU KELUARGA - Empat nelayan Kecamatan Bulang, Batam yang ditangkap pihak Marine Singapura telah bertemu kembali dengan keluarganya, Jumat (4/10/2024) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dinas Perikanan (Diskan) Kota Batam ikut membantu pemulangan empat nelayan Batam yang ditahan oleh Polisi Maritim Singapura pada Kamis (3/10/2024).  

Kepala Dinas Perikanan Batam Yudi Admajianto mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura untuk memastikan proses pemulangan berjalan lancar.

"Kami sudah berkoordinasi dengan kementerian, nanti dijemput teman HNSI (Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia) dibawa langsung ke Jaloh. Kami memberikan surat rekomendasi ke Polisi Singapore bahwa nelayan itu adat warga Batam,” ujarnya saat ditemui di kantor Diskan Batam di Sekupang, Jumat (4/10/2024).

Yudi menjelaskan, terdapat empat nelayan yang ditangkap oleh kepolisian Singapore. Keempat nelayan itu adalah Yanto (tekong), Zulkifli (ABK), Zurandi (ABK), dan Muhammad Indrawan (ABK). 

Baca juga: Empat Nelayan Bulang Pulang Dengan Selamat, Camat Berharap Semoga Ini yang Terakhir

Yudi mengatakan, ke empatnya adalah nelayan Batam yang ingin mengambil bubu. 

"Mereka itu adalah nelayan bubu dan ingin mengambil hasil tangkapannya, cuma mereka tidak tahu kalau peletakan bubu itu masuk ke wilayah perairan Singapore," kata Yudi. 

Ia melalnjutkan, ke empat nelayan Batam itu sudah kembali ke Indonesia Jumat siang. 

“Sudah pulang, hari ini (kemarin) dengan perahu mereka. Langsung ke Pulau Jaloh," ujarnya. 

Karena para nelayan tidak membawa alat tangkap dan identitas, pihak kepolisian Singapore sebelumnya mencurigai adanya aktivitas ilegal. 

"Karena mereka tidak bawa indentitas, makanya dicurigai aktivitas ilegal. KBRI Singapura Fungsi Protkons/PWNI melakukan pendampingan penerjemahan untuk pembacaan surat peringatan kepada empat nelayan," katanya. 

Setelah surat peringatan ditandatangani, ke empat nelayan tersebut dibawa dari police cantonment complex ke laut. Mereka dikawal sampai batas perairan international. 

Pihaknya menambahkan, kejadian ini menjadi pengingat pentingnya pemahaman terhadap batasan wilayah perairan antarnegara. 

Dinas Perikanan akan meningkatkan sosialisasi mengenai aturan dan regulasi perikanan kepada para nelayan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Baca juga: Ketua HNSI Kepri Sebut Singapura Sudah Pulangkan 4 Nelayan Batam Asal Bulang

"Kami minta juga nelayan agar membawa kartu indentitas seperti KTP atau e-kusuka. Pihak provinsi juga harus membuatkan sosialisasi kepada nelayan tentang batas wilayah. Selama ini kan belum ada," katanya. 

Sebelumnya diberitakan, empat nelayan asal Batam, yaitu Yanto (tekong), Zulkifli (ABK), Zurandi (ABK), dan Muhammad Indrawan (ABK), dilaporkan ditahan oleh Polisi Maritim Singapura pada Kamis (3/10/2024). 

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved