Dugaan Korupsi RSUD Embung Fatimah
4 Fakta Kejari Batam Usut Korupsi di RSUD Embung Fatimah, Ungkap 2 Calon Tersangka
Tribun Batam merangkum 4 fakta penyidikan korupsi di RSUD Embung Fatimah. Kajari Batam, I Ketut Kasna mengungkap bakal ada 2 calon tersangka baru.
Periksa Sedikitnya Belasan Saksi
Tim Kejari Batam memeriksa sedikitnya belasan saksi untuk mengungkap dugaan korupsi di RSUD Embung Fatimah.

Kajari Batam, I Ketut Kasna mengungkap jika sejumlah saksi yang diminta keterangannya selain dari internal RSUD Embung Fatimah, pihak swasta penyedia barang dan jasa hingga ahli.
Ia menjelaskan, salah satu bukti penting dalam kasus korupsi adalah hasil audit BPK untuk memastikan besarnya kerugian negara dari dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) anggaran RSUD Embung Fatimah Batam tahun 2016.
Kasus ini mencuat setelah BPK menemukan adanya kejanggalan dalam pengelolaan anggaran sebesar Rp 3,4 miliar yang digunakan untuk pengadaan alat kesehatan dan keperluan lain, namun diduga ada penyimpangan.
Bahkan, tim Kejari Batam telah menggeledah ruangan direktur, bagian keuangan hingga arsip RSUD Embung Fatimah pada akhir Juli 2024 lalu.
Spill 2 Calon Tersangka
Tak sampai di sana, Kajari Batam, I Ketut Kasna mengungkap bakal ada 2 tersangka baru dalam dugaan korupsi di RSUD Embung Fatimah ini.
Kajari Batam, I Ketut Kasna mengungkap dua calon tersangka korupsi di RSUD Embung Fatimah Batam itu di antaranya pihak RSUD dan swasta, perusahaan penyedia barang jasa.
“Sudah ada calon tersangka, ada dua orang. Akan segera kami umumkan,” ujar Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna, Jumat (18/10/2024).
Baca juga: Kejari Batam Bidik Korupsi di RSUD Embung Fatimah, Bakal Umumkan 2 Tersangka Baru
Tunggu Hasil Audit BPK RI
Kajari Batam, I Ketut Kasna memastikan jika proses penyidikan dugaan korupsi RSUD Embung Fatimah telah selesai.
Namun untuk penetapan tersangka, pihaknya masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Kami masih menunggu hasil audit BPK. Nama-nama calon tersangka sudah ada,” tuturnya.
Ia menjelaskan, salah satu bukti penting dalam kasus korupsi adalah hasil audit BPK untuk memastikan besarnya kerugian negara dari dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) anggaran RSUD Embung Fatimah Batam tahun 2016.
Kasus ini mencuat setelah BPK menemukan adanya kejanggalan dalam pengelolaan anggaran sebesar Rp 3,4 miliar yang digunakan untuk pengadaan alat kesehatan dan keperluan lain, namun diduga ada penyimpangan. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah/Bereslumbantobing/Pertanian Sitanggang/Aminuddin/*)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Kejari Tunggu Hasil Audit BPK Sebelum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RSUD Embung Fatimah |
![]() |
---|
Jaksa Bebankan Uang Pengganti Rp 5 M kepada Buron Fransiska Ida Sofiya |
![]() |
---|
BREAKINGNEWS: Jaksa Tuntut Hukuman 5 Tahun Penjara, Fadillah Langsung Menangis |
![]() |
---|
Masa Penahanan Dr Fadilla Segera Berakhir. Belum Ada Surat Perpanjangan dari Kejari Batam |
![]() |
---|
RD Tersangka Korupsi Alkes RSUD Embung Fatimah Masuk DPO Kejari Batam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.