Dugaan Korupsi RSUD Embung Fatimah

4 Fakta Kejari Batam Usut Korupsi di RSUD Embung Fatimah, Ungkap 2 Calon Tersangka

Tribun Batam merangkum 4 fakta penyidikan korupsi di RSUD Embung Fatimah. Kajari Batam, I Ketut Kasna mengungkap bakal ada 2 calon tersangka baru.

TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
GELEDAH - Tim Kejaksaan Negeri Batam menggeledah RSUD Embung Fatimah, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (30/7/2024). Kajari Batam mengungkap bakal ada 2 tersangka baru dalam dugaan korupsi pengelolaan anggaran tahun 2016. 

Berita Selengkapnya >>>>>>>>>

Periksa Sedikitnya Belasan Saksi

Tim Kejari Batam memeriksa sedikitnya belasan saksi untuk mengungkap dugaan korupsi di RSUD Embung Fatimah.

Tim Kejaksaan Negeri Batam geledah ruangan administrasi Gedung RSUD Embung Fatimah, Selasa (30/7/2024)
Tim Kejaksaan Negeri Batam geledah ruangan administrasi Gedung RSUD Embung Fatimah, Selasa (30/7/2024) (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Kajari Batam, I Ketut Kasna mengungkap jika sejumlah saksi yang diminta keterangannya selain dari internal RSUD Embung Fatimah, pihak swasta penyedia barang dan jasa hingga ahli.

Ia menjelaskan, salah satu bukti penting dalam kasus korupsi adalah hasil audit BPK untuk memastikan besarnya kerugian negara dari dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) anggaran RSUD Embung Fatimah Batam tahun 2016. 

Kasus ini mencuat setelah BPK menemukan adanya kejanggalan dalam pengelolaan anggaran sebesar Rp 3,4 miliar yang digunakan untuk pengadaan alat kesehatan dan keperluan lain, namun diduga ada penyimpangan. 

Bahkan, tim Kejari Batam telah menggeledah ruangan direktur, bagian keuangan hingga arsip RSUD Embung Fatimah pada akhir Juli 2024 lalu.  

Spill 2 Calon Tersangka

Tak sampai di sana, Kajari Batam, I Ketut Kasna mengungkap bakal ada 2 tersangka baru dalam dugaan korupsi di RSUD Embung Fatimah ini.

Kajari Batam, I Ketut Kasna mengungkap dua calon tersangka korupsi di RSUD Embung Fatimah Batam itu di antaranya pihak RSUD dan swasta, perusahaan penyedia barang jasa. 

“Sudah ada calon tersangka, ada dua orang. Akan segera kami umumkan,” ujar Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna, Jumat (18/10/2024). 

Baca juga: Kejari Batam Bidik Korupsi di RSUD Embung Fatimah, Bakal Umumkan 2 Tersangka Baru

Tunggu Hasil Audit BPK RI

Kajari Batam, I Ketut Kasna memastikan jika proses penyidikan dugaan korupsi RSUD Embung Fatimah telah selesai.

Namun untuk penetapan tersangka, pihaknya masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Kami masih menunggu hasil audit BPK. Nama-nama calon tersangka sudah ada,” tuturnya. 

Ia menjelaskan, salah satu bukti penting dalam kasus korupsi adalah hasil audit BPK untuk memastikan besarnya kerugian negara dari dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) anggaran RSUD Embung Fatimah Batam tahun 2016. 

Kasus ini mencuat setelah BPK menemukan adanya kejanggalan dalam pengelolaan anggaran sebesar Rp 3,4 miliar yang digunakan untuk pengadaan alat kesehatan dan keperluan lain, namun diduga ada penyimpangan. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah/Bereslumbantobing/Pertanian Sitanggang/Aminuddin/*)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved