Polisi Jual Narkoba di Batam
Kasus Narkoba Libatkan Oknum Polisi di Batam, Granat Kepri Desak Anggota Polri Tes Urine Massal
Ketua Granat Kepri, Syamsul Paloh mendesak seluruh anggota Polda Kepri menjalani tes urine massal, menyusul keterlibatan oknum polisi di Batam.
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM – Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika Provinsi Kepulauan Riau (Granat Kepri), Syamsul Paloh mendesak seluruh anggota Polda Kepri menjalani tes urine massal.
Ini menyusul oknum polisi di Batam yang terlibat dalam kasus narkoba di Kepri.
Tak hanya mengonsumsi narkoba di asrama Polresta Barelang, oknum polisi di Batam itu terindikasi menjual narkotika jenis sabu-sabu.
Dua orang dilaporkan berstatus DPO dalam ungkap kasus narkoba yang melibatkan oknum polisi di Batam ini.
“Keterlibatan oknum anggota dalam peredaran narkotika ini adalah pukulan keras bagi Polri di Kepri. Seharusnya, mereka menjadi garda terdepan dalam memerangi jaringan narkotika demi keselamatan generasi bangsa,” kata Syamsul, Minggu (3/11/2024).
Baca juga: Oknum Polisi di Batam Pakai Narkoba di Asrama Polresta Barelang, Dua Masih DPO
Tes urine massal kepada seluruh anggota Polda Kepri menurutnya penting guna memastikan integritas penegak hukum dalam memerangi peredaran narkoba.
Langkah tegas ini menurutnya merupakan bagian untuk memulihkan citra Polri di Kepri.
Syamsul mengatakan tes urine massal ini tidak hanya diperlukan untuk menjaga nama baik kepolisian.
Tetapi juga untuk memastikan kepercayaan publik bahwa Polri berdiri kokoh di garis depan memberantas narkoba.
"Ini aib bagi institusi. Polisi yang seharusnya memberantas malah ikut terlibat. Tes urine massal akan menunjukkan komitmen tegas Polri dalam menindak setiap pelanggaran yang melibatkan anggotanya,” tegas Syamsul.
Baca juga: Oknum Polisi Pakai Narkoba di Asrama Polresta Barelang Batam, Kapolsek Ungkap Fakta Baru
Syamsul juga meminta instansi pemerintah lainnya, termasuk para pejabat dan pegawai negeri sipil di Kepri untuk turut melaksanakan tes urine serupa.
Menurutnya langkah ini diyakini akan menguatkan upaya bersama dalam memberantas jaringan narkoba yang disebut Syamsul memiliki pengaruh luas dan pendanaan besar.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang berhasil membongkar kasus peredaran narkotika dengan menangkap dua tersangka pada Selasa (29/10/2024) dini hari.
Tersangka pertama adalah seorang anggota polisi berinisial AKS, sementara tersangka kedua adalah warga sipil berinisial AK.
Penangkapan ini terjadi di asrama Polresta Barelang sekitar pukul 1 dini hari dan menimbulkan keprihatinan masyarakat. (TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
TribunBreakingNews
breaking news batam hari ini
breaking news
Batam
Oknum Polisi
narkoba
Polresta Barelang
Bantu Bongkar Kasus Narkoba di Batam Libatkan Oknum Polisi, Aziz Divonis 13 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sama Dengan Komandannya, Shigit Sarwo Edhi Anak Buah Satria Nanda Juga Lolos Dari Hukuman Mati |
![]() |
---|
Cerita Jaksa yang Tuntut Satria Nanda Dengan Hukuman Mati, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Reaksi Satria Nanda Setelah Lolos Dari Hukuman Mati, Kuasa Hukum Sebut Pembuktian Tak Ada |
![]() |
---|
Meski Satria Nanda Lolos Hukuman Mati di PN Batam, Pengacara juga Tolak Vonis Seumur Hidup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.