Polisi Jual Narkoba di Batam
Oknum Polisi di Batam Pakai Narkoba di Asrama Polresta Barelang, Dua Masih DPO
Kasus oknum polisi di Batam pakai narkoba di asrama Polresta Barelang masih menyita perhatian. Dua orang masih buron alias masuk DPO.
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penyidik Satresnarkoba Polresta Barelang masih mengembangkan kasus narkoba yang melibatkan oknum polisi di Batam berinisial Brigadir Aks.
Mereka masih memburu keterlibatan pihak lain dalam kasus narkoba yang melibatkan oknum polisi di Batam ini.
Kasus narkoba di Batam ini menyita perhatian karena oknum polisi di Batam itu nekat mengonsumsi sabu-sabu di asrama Polresta Barelang.
Selain, Brigadir Aks, polisi juga telah menetapkan rekan oknum polisi di Batam berinisial Ak sebagai tersangka.
Sementara dua orang masih berstatus DPO, masing-masing berinsial Tf dan W.
Baca juga: Oknum Polisi Pakai Narkoba di Asrama Polresta Barelang Batam, Kapolsek Ungkap Fakta Baru
"Kasusnya masih terus kami kembangkan ya. Apakah ada tersangka lain dan apakah ada oknum anggota lain yang terlibat," kata Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu melalui Kasat Narkoba Polresta Barelang, AKP Deny Langie, Minggu (3/11/2024).
Dia mengatakan penyidik masih terus melakukan proses penyidikan terhadap kasus narkoba yang menyeret oknum polisi di Batam tersebut.
"Kasus ini menjadi perhatian pimpinan dan akan kami ungkap sampai tuntas," tegasnya.
Ungkap kasus narkoba di Batam ini sebelumnya merupakan rangkaian pengembangan dari terpidana yang menjalani hukuman di Lapas Tanjungpinang.
Hasil pengembangan oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang di Lapas Tanjungpinang kepada seorang terpidana berinsial E mengaku pernah mengirimkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 50 gram kepada tersangka Ak di sekitar area DC Mall, Kota Batam, Provinsi Kepri.
Baca juga: Kompolnas Sesalkan Ada Oknum Polisi Jual Narkoba di Batam, Minta Kapolres Lakukan Ini
Setelah menerima barang haram tersebut, Ak kemudian menyerahkannya kepada oknum polisi di Batam berinisial Brigadir Aks di asrama Polresta Barelang.
Kedua tersangka selanjutnya membagi narkotika itu menjadi beberapa kantong dengan takaran tertentu yang diduga kuat untuk dijual.
Pembagiannya antara lain 12,5 gram, 2,5 gram, 9 gram, dan sisanya 26 gram.
Beberapa kantong tersebut sudah sempat terjual kepada beberapa orang, termasuk ke DPO berinisial TF sebanyak 12,5 gram dan DPO lainnya berinisial W sebanyak 2,5 gram.
Dari kamar Brigadir Aks, polisi menemukan sejumlah barang bukti sisa narkotika seberat 10 gram, alat isap (bong), timbangan, gunting dan telepon genggam milik tersangka.
Baca juga: Terungkap, Oknum Polisi yang Jual Narkoba di Batam Ternyata Berdinas di Polsek Sekupang
Selain itu, polisi juga mengamankan sepeda motor yang diduga digunakan untuk mengambil barang bukti tersebut. (TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
TribunBreakingNews
breaking news batam hari ini
breaking news
Batam
Oknum Polisi
narkoba
Polresta Barelang
Bantu Bongkar Kasus Narkoba di Batam Libatkan Oknum Polisi, Aziz Divonis 13 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sama Dengan Komandannya, Shigit Sarwo Edhi Anak Buah Satria Nanda Juga Lolos Dari Hukuman Mati |
![]() |
---|
Cerita Jaksa yang Tuntut Satria Nanda Dengan Hukuman Mati, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Reaksi Satria Nanda Setelah Lolos Dari Hukuman Mati, Kuasa Hukum Sebut Pembuktian Tak Ada |
![]() |
---|
Meski Satria Nanda Lolos Hukuman Mati di PN Batam, Pengacara juga Tolak Vonis Seumur Hidup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.