Mantan Penyidik Polda Sumut Terjerat BBM Ilegal Tak Jadi Bebas, MA Batalkan Vonis PN Medan
Achirudin Hasibuan, mantan penyidik Ditnarkoba Polda Sumut tak jadi bebas setelah putusan Mahkamah Agung membatalkan vonis PN Medan terkait BBM ilegal
TRIBUNBATAM.id, MEDAN - Mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut, Achirudin Hasibuan terjerat BBM subsidi solar ilegal tak jadi bebas.
Itu setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk Achirudin Hasibuan yang terakhir berpangkat AKBP.
Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan pun menjemput Achirudin Hadibuan pada Kamis (7/11).
Achirudin Hasibuan yang dipecat sebagai anggota Polri pada Mei 2023 itu kini berada di Rutan Tanjung Gusta Medan.
Sebagai informasi, Achiruddin Hasibuan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan Ken Admiral.
Ia dikenakan pasal berlapis tentang dugaan penganiayaan mahasiswa bernama Ken bersama-sama dengan anaknya, Aditya Hasibuan.
Baca juga: Oknum Polisi AKBP Achiruddin Terima Rp 7,5 Juta per Bulan dari Gudang BBM Ilegal

Belakangan, terungkap gudang solar yang diduga ia kelola hingga viral di medsos.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Fajar Syah Putra, S.H., M.H melalui Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma membenarkan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan vonis bebas Achirudin Hasibuan.
Putusan Mahkamah Agung ini merupakan tindak lanjut kasasi yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi memvonis bebas personel Polda Sumut tersebut.
Putusan Mahkamah Agung RI itu hampir setahun setelah majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi memvonis bebas Achirudin pada 30 Oktober 2023 lalu.
Dalam salinan putusan Mahkaman Agung RI Nomor 5996 K/Pid.Sus/2024 mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 1306/Pid.Sus/2023/PN Mdn tanggal 30 Oktober 2023.
Baca juga: Hasil Pemeriksaan, AKBP Achiruddin Terbukti Terima Setoran dari Gudang BBM Ilegal
Mahkamah Agung menyatakan Achiruddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah.
Kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta.
Apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan penjara.
"Benar. Setelah adanya putusan Mahkamah Agung, kemarin kami mengeksekusi dan menyerahkan yang bersangkutan ke Rutan Tanjung Gusta Medan," ucap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan Dapot Dariarma, Jumat (8/11/2024).
Dari foto yang diterima, Achirudin terlihat memakai baju tahanan berwarna merah dengan nomor 111.
Ia nampak menggunakan masker sambil digiring jaksa dan Kasi Intelijen Kejari Medan.
Baca juga: Kapolda Copot Kabid Propam Gegara BBM Ilegal Libatkan Oknum Polisi
Ketua Majelis Hakim PN Medan, Oloan Silalahi yang memimpin vonis bebas Achirudin Hasibuan mengungkap sejumlah pertimbanganya dalam sidang di ruang cakra IV PN Medan, Senin (30/10).
Hakim mengatakan, bukti yang diajukan penuntut umum kepada Achirudin Hasibuan tidak tercatat sebagai pengurus perseroan PT Almira.
Atau sebagai organ perseroan, maupun pemegang saham, staf, atau karyawan, atau pemimpin satu kegiatan usaha perseroan.
Semua kegiatan terdaftar atas nama PT Almira, bukan terdakwa.
Menurut keterangan Edy, komisaris, atau Parlin, dan keterangan terdakwa, saksi dari Sondang yang bersesuaian, pemilik tanah atau lahan yang dijadikan gudang BBM solar di Medan adalah Sondang Elisabet.
"Gudang itu adalah milik PT Almira, tepat penyimpanan solar non subsidi, dengan cara menyewanya. Yang berhubungan dengan pemilik tanah adalah terdakwa dan yang membayar adalah PT Almira," lanjutnya melansir TribunMedan.com.
Hakim juga mengatakan, dalam perjanjian sewa menyewa tersebut adalah terdakwa dan gudang tersebut telah mempunyai izin usaha dan izin lokasi yang terdaftar atas nama PT Almira.
Baca juga: Oknum Polisi Terseret Kebakaran Gudang BBM Ilegal Jenis Solar di Palembang
"Yang mencari, dan menyewa tanah sebagai pihak yang menyewa tanah tersebut tidak mempunyai peran sebagai pemilik saham, pengusus, dan gudang tersebut adalah bagian dari usaha PT Almira," ujar hakim.
Sehingga, menurut hakim, terdakwa atas perembatannya tersebut tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana dalam hal adanya ancaman pidana suatu kegatan tersebut.
Dengan demikian, pengajuan terdakwa dalam dakwaan ini telah salah orang atau eror in persona.
Menurut Majelis Hakim PN Medan, tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut tentang usnur sebagaimana dakwaan alternatif kedua tersebut.
"Sehingga terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum," kata hakim.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi H Tambunan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Jaksa menilai, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat bab 3 UU 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana. (TribunBatam.id) (TribunMedan.com/Fredy Santoso)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Mutasi Polda Sumut 14 Juli 2025, 8 Perwira Dirotasi Termasuk Kapolsek Medan Tembung |
![]() |
---|
Mutasi Polri 24 Juni 2025, Inilah Daftar Pejabat Baru di Wilayah Polda Sumatera Utara |
![]() |
---|
Detik-detik Kapal Angkut Solar Ilegal di Batam Ditangkap, Polisi Beri Tembakan Peringatan |
![]() |
---|
Ditreskrimsus Polda Kepri Kejar AS Pemilik BBM Solar Ilegal 10 Ton di Kapal KM Rizki |
![]() |
---|
Kronologi Polisi Tangkap Kapal KM Rizki Laut-IV Angkut BBM Solar 10 Ton di Perairan Batam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.