Pembunuhan Mutia Pratiwi

Pembuang Mayat Mutia Pratiwi Disergap di Aceh, Ngaku Diupah Rp 60 Juta

Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut menangkap R alias Iwan Bagong, orang yang membuang mayat Mutia Pratiwi. Iwan diupah Rp 60 juta

TRIBUN MEDAN/HO
Momen saat AKP Sumarno (rambut gondrong) menangkap R alias Iwan, orang yang membuang mayat Mutia Pratiwi, perempuan yang tewas akibat fantasi seksual pengusaha asal Pematangsiantar, Joe Frisco Johan, di Aceh, pada Jumat (8/11/2024) kemarin. Polisi masih memburu satu pelaku lainnya. 

Saat berhubungan seksual, korban dipukuli pakai tangan, kayu maupun gagang sapu.

Hasil penyelidikan yang dilakukan Polisi, Joe memiliki fantasi seksual menyimpang, yakni menganiaya korban menggunakan tangan maupun gagang sapu saat berhubungan badan.

Keduanya, sudah menjalin hubungan sebulan belakangan dan tinggal satu rumah.

Pada Minggu 20 Oktober lalu, saat keduanya berhubungan, pelaku menganiaya korban hingga tewas.

Hasil pemeriksaan, korban mengalami luka di bagian kepala, mengakibatkan pendarahan, lalu meninggal dunia.

Peran 7 Tersangka, 2 Masih Buron

Pertama, Joe Frisco Johan, 36 tahun, pengusaha di Pematangsiantar, warga Jalan Merdeka, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.

Dia merupakan pelaku utama yang menyebabkan korban tewas akibat dianiaya saat berhubungan badan.

Kedua, Sahrul, 51 tahun, warga Jalan Anjangsana Huta III, Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.

Sahrul orang yang dihubungi Joe Frisco Johan, dan orang yang menghubungi tersangka lain bernama Edy untuk membuang mayat korban ke Berastagi, Kabupaten Karo.

Ketiga, Edy Iswadi, 56 tahun, warga Kabupaten Batu Bara, berperan sebagai orang yang menghubungi dua orang berinisial PS (DPO) dan R alias Iwan orang yang membuang mayat ke Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Keempat dan ke lima ialah PS (DPO) dan Iwan orang yang membuang mayat.

Keenam dan ke tujuh adalah dua oknum Polisi bernama Jeffry Hendrik Siregar, personel Polres Pematangsiantar, juga Hendra Purba, personel Polres Simalungun.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengungkap, Joe Frisco Johan, 36 tahun, tersangka utama pembunuhan Mutia Pratiwi mengeluarkan uang Rp 105 juta untuk membuang mayat korban.

Usai Mutia tewas akibat disiksa sambil disetubuhi karena kelainan seksualnya, ia menghubungi tersangka Sahrul supaya membantu membuang mayat.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved