Korupsi RSUD Embung Fatimah
BREAKINGNEWS, Dua Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah Ditahan
Kejaksaan Negeri Batam menetapkan 2 orang tersangka yang mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan juta pada kasus ini, pada Jumat (22/11/2024).
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
Sementara peran tersangka M yakni meloloskan verifikasi yang tidak sah.
Dimana ia memproses dan meloloskan laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai aturan.
Meskipun mengetahui adanya pengeluaran yang tidak didukung bukti sah.
Dalam kasus ini sebagaimana yang termuat dalam audit LHP BPK, kerugian negara akibat perbuatan para tersangka ini mencapai Rp 840 juta lebih.
Kajari Batam menambahkan, penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
"Kami akan terus mendalami dan memeriksa saksi-saksi lain untuk memastikan apakah ada peran pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini," pungkasnya.
Sebelumnya pada (30/7) lalu, tim penyidik Kejaksaan Negeri Batam telah mengamankan 13 dus dokumen penting dalam penggeledahan di RSUD Embung Fatimah Kota Batam.
Selain mengamankan dokumen, pihaknya juga telah memeriksa 30 saksi dalam penyidikan kasus ini. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
BACA BERITA TERIBUNBATAM.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.