KASUS ASUSILA DI BINTAN

Kakek di Bintan Kepri Tega Buat Asusila ke Bocah 9 Tahun, Iming-Iming Uang Rp 7 Ribu

Polisi menangkap kakek tersangka kasus asusila di Bintan terhadap bocah 9 tahun. Ia memberi uang Rp 7 ribu untuk memuluskan aksi bejatnya.

TribunBatam.id/Dok Polres Bintan
KASUS ASUSILA DI BINTAN - Polisi saat hendak menangkap tersangka kasus asusila di Kecamatan Pesisir, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, Minggu (24/11/2024). 

Serta ditemukan petunjuk bahwa terduga pelaku berada di daerah Pulau Tenggel Desa Kelong Kec. Bintan Pesisir Kab. Bintan.

"Kami lalu berangkat menuju pulau Tenggel Desa Kelong Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan guna mengamankan pelaku di sana," kata dia.

Setelah dilakukan interogasi kakek D mengaku semua perbuatannya.

Baca juga: Kasus Asusila di Bintan Korbannya Adik Kandung Hingga Hamil 6 Bulan

Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan dari Pulau Tenggel menuju Mapolres Bintan.

Guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Unit IV PPA Satreskrim Polres Bintan.

Atas perbuatan tersebut pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E Dan/Atau Pasal 81 Ayat (1) Jo. Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014.

Tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kasihumas Polres Bintan, Iptu Prasojo menghimbau kepada seluruh masyarakat terutama kepada orangtua untuk selalu memperhatikan putra-putrinya.

Baca juga: Napi Kasus Asusila di Bintan Alami Gangguan Mental, Kini di RSUD

Tetap berikan pemahaman seks sejak dini seperti  larangan organ tubuh yang dilarang untuk disentuh oleh orang lain.

Waspada terhadap orang asing yang mencoba mendekat dengan memberikan barang atau makan apalagi mengajak untuk mengikuti orang tersebut.

"Hal ini sangat penting guna mencegah terjadinya pelecehan terhadap anak anak kita," pesan Prasojo. (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved