GUBERNUR BENGKULU DIPERIKSA KPK
Dramatis KPK Tangkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah: Kejar-kejaran 3 Jam hingga Bukti Rp 7 Miliar
Proses penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang menjadi tersangka korupsi pemerasan dan gratifikasi.
c. Uang tunai sejumlah Rp370 juta pada mobil milik RM.
d. Uang tunai sejumlah total sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dolar Singapura (SGD) pada rumah dan mobil milik EV.
Rohidin Ditahan 20 Hari Pertama
Selanjutnya, KPK akan melakukan penahanan terhadap Rohidin Mersyah dan dua orang lainnya.
Mereka ditahan 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November sampai 13 Desember 2024.
"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," jelas Alex.
Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar Ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.
(TribunBatam.id)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Drama OTT KPK Rohidin Mersyah, Kejar-kejaran 3 Jam di Bengkulu hingga Pakai Rompi Polantas"
Identitas 7 Pejabat Pemprov Ikut Korupsi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Setor Uang Buat Pilkada |
![]() |
---|
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tega Peras Anak Buah Demi Biaya Pilkada, DPR RI: Ini Kerap Terjadi |
![]() |
---|
Rohidin Mersyah Calon Petahanan di Pilkada Bengkulu 2024, Diperiksa KPK 4 Hari Jelang Pencoblosan |
![]() |
---|
Trik Cerdik KPK dan Polisi Gelandang Gubernur Rohidin Mersyah ke Bandara, Simpatisan Terkecoh |
![]() |
---|
Detik-detik Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dibawa KPK, Langsung Buru-buru Masuk Mobil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.