GUBERNUR BENGKULU DIPERIKSA KPK

Dramatis KPK Tangkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah: Kejar-kejaran 3 Jam hingga Bukti Rp 7 Miliar

Proses penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang menjadi tersangka korupsi pemerasan dan gratifikasi.

Editor: Khistian Tauqid
Youtube KPK RI
Konferensi Pers KPK terkait kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemda Bengkulu pada Jum'at (23/11/2024) malam. 

c. Uang tunai sejumlah Rp370 juta pada mobil milik RM.

d. Uang tunai sejumlah total sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dolar Singapura (SGD) pada rumah dan mobil milik EV.

Rohidin Ditahan 20 Hari Pertama

Selanjutnya, KPK akan melakukan penahanan terhadap Rohidin Mersyah dan dua orang lainnya.

Mereka ditahan 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November sampai 13 Desember 2024. 

"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," jelas Alex.

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar Ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Drama OTT KPK Rohidin Mersyah, Kejar-kejaran 3 Jam di Bengkulu hingga Pakai Rompi Polantas"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved