NARKOBA DI TANJUNGPINANG

Empat Pengedar dan Satu Bandar Narkoba di Tanjungpinang Dibekuk Polisi, Ini Kasusnya

Lima tersangka narkoba di Tanjungpinang ditangkap polisi. Dari lima orang itu, empat pengedar dan satu bandar narkoba

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Istimewa
Foto suasana saat Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa menggelar Press Release penangkapan lima tersangka kasus narkotika di Tanjungpinang, baru-baru ini 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Polresta Tanjungpinang menetapkan lima tersangka kasus narkoba, baru-baru ini. 

Penetapan itu berawal dari penangkapan sepasang kekasih di Tanjungpinang yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.   

Dari penyelidikan polisi, diketahui keberadaan kedua pelaku berinisial Rz dan Pa di Jalan Nila Batu Hitam, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Tanjungpinang beberapa waktu lalu.

Dari hasil penyelidikan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 1,12 gram narkoba jenis sabu-sabu.

Baca juga: Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang Tes Urine dan Razia Cegah Peredaran Narkoba

"Jadi kita interogasi kedua pelaku Rz, dan Pa. Mereka mengaku mendapat sabu itu dari tersangka Da," ucap Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa saat press release penangkapan lima tersangka kasus narkotika di Tanjungpinang, Rabu (18/9/2024).

Ia melanjutkan, setelah itu pihaknya kembali melakukan pengembangan di hari berikutnya. Lalu meringkus pelaku Da di Jalan Sultan Machmud, Tanjungpinang.

Dari tersangka Da, pihaknya mengamankan satu paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,42 gram.

Kemudian, pihak kepolisian melakukan pengembangan kembali. Narkoba yang diamankan dari tersangka Da didapat dari tersangka Ja.

"Kita kembangkan lagi, sehingga tersangka Ja ditangkap di Jalan Teluk Keriting, namun belum ada ditemukan barang bukti," ungkapnya.

Selanjutnya, tersangka Ja diinterograsi dan mengaku bahwa narkoba jenis sabu-sabu dititipkan ke tersangka Hp yang diketahui keberadaannya di Jalan Cempedak Gang Nangka 7 Nomor 7 Kelurahan Kampung, Kecamatan Tanjungpinang Barat.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 9 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 504,44 gram.

Baca juga: Polisi Tangkap 5 Tersangka Narkoba di Tanjungpinang, Satu Orang Terindikasi Bandar

Pihaknya pun menginterogasi tersangka Hp, dan mengakui bahwa narkoba itu milik Ja.

"Jadi dari lima orang tersangka ini, empat orang tersangka pengedar, dan satu orang tersangka berinsial Ja bandar narkoba jenis sabu-sabu," jelasnya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal  114 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 112 ayat ayat 1 dan 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup atau paling singkat 5 tahun penjara. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved