Kapal Cumi Asal Karimun Ditahan Nelayan Natuna, Diduga Langgar Batas Zona Tangkap

Kapal KM Lucas Cendana Jaya asal Kabupaten Karimun diamankan oleh nelayan Sedanau, Natuna diduga lewati zona tangkap. Pemkab lakukan langkah solutif

Penulis: Birri Fikrudin | Editor: Dewi Haryati
(ist)
DIAMANKAN - KM Lucas Cendana Jaya, kapal penangkap cumi asal Tanjung Balai Karimun yang diamankan nelayan Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna, karena diduga melanggar batas zona tangkap, baru-baru ini 

NATUNA, TRIBUNBATAM.id – Nelayan Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mengamankan Kapal Motor (KM) Lucas Cendana Jaya asal Tanjung Balai Karimun pada Jumat (29/11/2024) malam. 

Kapal berukuran 29 GT ini ditangkap karena diduga menangkap cumi menggunakan jaring lingkong di perairan Natuna, tepatnya sekitar 4 hingga 5 mil laut dari Pulau Seluan, dan membuat nelayan setempat resah.

Penangkapan dilakukan karena kapal tersebut diduga melanggar zona tangkap yang telah ditentukan, yakni di bawah 12 mil laut.

Selain seorang kapten, terdapat 10 anak buah kapal (ABK) di atas KM Lucas Cendana Jaya, yang saat ini ditahan di salah satu pelabuhan di Sedanau untuk proses lebih lanjut.  

Baca juga: Pemkab Natuna Surati Bakamla RI, Minta Bantuan Jemput dan Tarik Kapal Nelayan di Malaysia

Ketua Nelayan Bunguran Barat, Baharuddin menyebut, pelanggaran serupa kerap terjadi di wilayah Natuna, seperti di Serasan, Subi, Midai, Kelarik, dan Pulau Laut.  

“Kami sering menangkap kapal seperti ini, tetapi mereka kerap dilepaskan tanpa efek jera. Kami berharap kali ini ada tindakan tegas agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.  

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Natuna Hadi Suyanto mengatakan, KM Lucas Cendana Jaya memiliki izin penangkapan yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi dan pusat. 

Namun, kapal ini diduga beroperasi di bawah batas zona tangkap yang ditentukan.  

“Kapal ini beroperasi hanya 5 mil dari Pulau Seluan. Padahal seharusnya beroperasi di atas 12 mil laut. Ini menimbulkan kecemburuan di kalangan nelayan lokal,” ujar Hadi pada Senin (2/12/2024).  

Menyikapi situasi ini, Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda bersama Dinas Perikanan, perwakilan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Provinsi Kepri menggelar pertemuan dengan nelayan Sedanau pada Minggu (1/12/2024) kemarin.

"Pertemuan tersebut bertujuan untuk mendengarkan keluhan dan tuntutan para nelayan terkait penangkapan KM Lucas Cendana Jaya," ujar Rodhial kepada Tribunbatam.id.

Baca juga: Kapal Nelayan Anambas Bocor Dihantam Ombak, 3 Orang Selamat Ditolong Kru Kapal Star Energy

Menurutnya, dalam pertemuan itu, nelayan Sedanau mengajukan beberapa tuntutan. Di antaranya nelayan meminta kapal yang melanggar tetap ditahan sebagai bentuk efek jera.

Mereka juga menuntut agar pemerintah mencabut izin tangkap seluruh kapal luar/lengkong/cumi di wilayah perairan Laut Natuna WPPNRI 711.

Kedua, mereka menuntut agar selama proses ini berlangsung KM Lucas Cendana Jaya GT 29.2766/GGe_2021 GGe No 8718/N beserta dokumen dan surat izin tangkapan kapal tetap mereka tahan.

Ketiga mereka menegaskan, jika tuntutan ini tidak dipenuhi dalam jangka 10 hari sejak tuntutan tersebut dibuat, maka hukum adat akan berlaku (kearifan lokal).

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved