NARKOBA DI ANAMBAS

Oknum PTT di Anambas Ditangkap Polisi terkait Narkoba, BB 0,6 Gram Sabu Diamankan

Di, Oknum PTT di Anambas ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkoba. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 0,69 gram sabu

TRIBUNBATAM.id/Istimewa
NARKOBA - Wanita asal Jambi di Kabupaten Kepulauan Anambas berinisial Di (45) diringkus polisi atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kamis (5/12/2024). Selain ibu rumah tangga, Di juga PTT di salah satu puskesmas di Pemkab Anambas 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Seorang wanita asal Jambi di Kabupaten Kepulauan Anambas diringkus polisi atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pelaku yang telah berdomisili di Anambas ini ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas di kediamannya, Desa Tarempa Selatan pada Senin (2/12/2024).

Pelaku berinisial Di (45) yang kini ditahan polisi ini, selain ibu rumah tangga juga Pegawai Tidak Tetap (PTT) di salah satu puskesmas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas.

Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Raden Ricky Pratidiningrat melalui Kasat Narkoba AKP S.M Simanjuntak mengungapkan, penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang diterima.

Baca juga: Kronologi Dua Rumah Mewah di Batam Digeledah BNNP Kepri, Berawal dari Tangkapan 40 Kg Sabu

"Dari laporan itu, kami terjun penyelidikan dan saat penangkapan informasinya benar," ujarnya, Kamis (5/12/2024).

Dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan dua bungkus plastik klip bening yang disinyalir sabu-sabu dengan berat 0,68 gram.

"Saat penggeledahan itu kami temukan ada bukti barangnya berbentuk kristal bening diduga sabu dua bungkus klip bening kecil," ungkapnya.

Ia pun mengatakan, kini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Anambas untuk pengembangan lebih lanjut.

"Kami juga membenarkan jika sebelumnya itu ada dua orang pelaku. Yang satu berinisial SW, hanya saja saat diamankan tidak ada barang buktinya," ujar Kasat Narkoba itu.

Meski demikian lanjutnya, dari hasil pengecekan urine menunjukkan jika SW positif.

Baca juga: Breaking News, BNNP Kepri dan Polisi Gerebek Rumah Mewah di Sukajadi Batam terkait Narkoba

"Untuk yang satu ini kami akan tindaklanjuti untuk menjalani rehabilitasi BNN," ujarnya.

Kepada pelaku Di (45) disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Perlu diketahui, narkoba dilarang dan jangan ada yang coba-coba berjualan atau mengkonsumsi barang haram itu di wilayah hukum Polres Anambas," pungkasnya. (TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved