Kamis, 7 Mei 2026

UMK BATAM 2025

Beda Usulan UMK Batam 2025 Antara Serikat Pekerja dan Pengusaha

Kadisnaker Batam, Rudi Sakyakirti merespons perbedaan usulan UMK Batam 2025 berikut formula penghitungan antara pekerja dan pengusaha.

Tayang:
TribunBatam.id/Beres Lumbantobing
UMK BATAM 2025 - Demo buruh meminta kenaikan UMK Batam depan kantor Walikota Batam beberapa waktu lalu. Terungkap beda besaran usulan UMK Batam 2025 termasuk formula penghitungan yang digunakan antara perwakilan serikat pekerja dan pengusaha. 

– UM(t+1) = UM(t) + 6,5 persen + Rp114.409

– UM(t+1) = Rp4.685.050 + (6,5 persen x Rp4.685.050) + Rp114.409

– UM(t+1) = Rp4.685.050 + Rp304.528 + Rp114.409

– UM(t+1) = Rp5.103.987

Berbeda dengan pekerja, unsur pengusaha menawarkan kenaikan UMK yang lebih moderat.

Mereka mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 dengan rumusan:

– UMK 2025 = UMK 2024 + Nilai Kenaikan

– UMK 2025 = Rp4.685.050 + 6,5 persen

– UMK 2025 = Rp4.685.050 + Rp304.528,25

– UMK 2025 = Rp4.989.578,25

Usulan dari unsur pemerintah tak jauh berbeda. 

Mereka mengusulkan kenaikan sebesar 6,5 persen dari UMK 2024, dengan pembulatan menjadi Rp4.989.600.

Rumusan ini juga didukung oleh pakar dan akademisi yang hadir dalam pembahasan tersebut.

Berbagai usulan tersebut akan dirumuskan ulang sebelum diputuskan pada 15 Desember 2024.

Nantinya, hasil final akan menjadi acuan resmi dalam penetapan upah pekerja di Batam untuk 2025. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved