DPRD Batam

Sengketa Lahan Teluk Bakau Belum Tuntas, DPRD Batam Akan Jadwalkan Ulang

Sebuah video yang memperlihatkan warga Teluk Bakau menghentikan rombongan pria di kawasan lahan bermasalah viral di media sosial. 

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Agus Tri Harsanto
ist
Rapat internal guna memutuskan langkah lebih lanjut.  

"Dewan mana yang berani ngomong gitu? Kita sikat itu," ketusnya. 

Pernyataan tersebut memancing perhatian warga, yang mengingatkan bahwa mereka hanya menyampaikan amanah RDP di DPRD Batam.

Menyusul beredarnya video warga Teluk Bakau, Nongsa, yang menghentikan rombongan pria di kawasan lahan sengketa.

Komisi I DPRD Kota Batam berencana menggelar kembali RDP yang beberapa waktu lalu sempat dihentikan. 

Agenda tersebut akan melibatkan pihak perusahaan, warga, dan instansi terkait untuk mencari solusi atas konflik yang terjadi.

Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Jelvin Tan, menyatakan pihaknya segera mengadakan rapat internal guna memutuskan langkah lebih lanjut. 

"Komisi I segera rapat internal untuk mengambil keputusan. Dan kami akan panggil pihak terkait untuk RDP," ujar Jelvin, Selasa (10/12/2024).

Ia melanjutka  bahwa pelaksanaan RDP ini akan dilaksanakan sesegera mungkin agar cepat terselesaikan.

Jelvin menilai video yang viral di media sosial terkait permasalahan ini telah mencoreng marwah lembaga DPRD Kota Batam.

"Apabila tidak datang atau tidak merespons, kami akan koordinasi dengan pimpinan untuk mengambil langkah hukum, karena video yang beredar sudah menyerupai lembaga," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Polemik ganti rugi lahan warga Teluk Bakau, Nongsa, terus berlanjut. 

RDP yang digelar Komisi I DPRD Kota Batam untuk membahas masalah tersebut belum mencapai penyelesaian. 

Salah satu penyebabnya adalah ketidaksesuaian pihak perusahaan yang diundang dengan perusahaan yang seharusnya hadir.

Anggota DPRD Kota Batam, Muhammad Fadhli, mengungkapkan bahwa perusahaan yang hadir dalam RDP tidak memiliki legalitas hukum yang jelas. 

"Perusahaan yang kita undang tidak sesuai dengan PT yang mendapat alokasi lahan. Perusahaan yang hadir legalnya tidak berbadan hukum," ujarnya.

Menurut data BP Batam, lahan tersebut dialokasikan kepada PT Citra Tri Tunas, namun permohonan RDP dari masyarakat menyebutkan bahwa lahan tersebut terkait dengan PT Citra Buana Perkasa. 

Permasalahan ini masih terkait dengan uang ganti rugi kepada warga yang dinilai belum sesuai. (cik)

(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved