UMK 2025

Besaran UMK 2025 Kabupaten dan Kota yang Diusulkan ke Pemprov Kepri, UMK Batam Rp 4.989.600

Gubernur Kepri Ansar Ahmad mendorong kepala daerah untuk langsung menetapkan besaran UMK tahun 2025 di kabupaten dan kota

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id/ENDRA KAPUTRA
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad saat wawancara dengan sejumlah awak media 

> UMK Tanjungpinang Rp3.624.000

> UMK Bintan Rp 4.207.762

> UMK Karimun Rp3.956.475

> UMK Lingga Rp3.623.654

> UMK Natuna Rp3.628.002

> UMK Anambas Rp4.084.919

Sebelumnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Kepri sudah lebih dulu ditandatangani Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.

Adapun nilai UMP Kepri sebesar Rp 3.623.654.

Nilai ini naik 6,5 persen bila dibandingkan UMP tahun lalu 2024.

Kemudian, setelah usulan UMK dari 7 Kabupaten/Kota di Kepri. Selanjutnya pada 18 Desember 2024 akan dilakukan SK Penetapan UMK se Kepri oleh Gubernur.

( tribunbatam.id/endrakaputra )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved